Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Formappi Harap MK Batalkan UU Cipta Kerja Karena Dinilai Cacat

Formappi Harap MK Batalkan UU Cipta Kerja Karena Dinilai Cacat Demo tolak RUU Cipta Kerja di DPR. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja cacat. Sebab, masih ada kesalahan di UU tersebut setelah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden.

"UU Cipta Kerja yang cacat, setelah ditandatangani, UU Cipta Kerja masih terdapat kesalahan seperti di Pasal 5 dan 6, Pasal 175 angka 6. Kesalahan-kesalahan yang masih tercatat pada naskah UU yang sudah ditandatangani Presiden membuktikan kacaunya UU ini," kata Peneliti Legislasi Formappi, Lucius Karus dalam diskusi evaluasi kinerja DPR: Kinerja Abnormal di era new normal, Kamis (5/11).

"Bayangkan dua lembaga tinggi DPR dan pemerintah belum lagi sejumlah pakar dan pengusaha yang terlibat. Anggaran juga pasti sangat besar. Semua hanya untuk menghasilkan UU yang kacau seperti ini," sambungnya.

Menurutnya, semakin lucu jika pemerintah mengklaim bahwa kesalahan di UU Cipta Kerja hanya kekeliruan teknis. Sehingga, kesalahan itu sekadar kekeliruan saja agar tak dianggap serius.

"Mestinya sih semua menteri terkait dalam pembahasan dan pemberesan naskah mengundurkan diri atau dipecat karena bahkan hal sekecil urusan ketik mengetik saja mereka nggak becus," ujarnya.

Lucius menambahkan, perlu langkah konstitusional yang harus ditempuh untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Menurutnya, semua sudah paham jika UU Ciptaker ini bermasalah dan karenanya harus dibatalkan.

"MK (Mahkamah Konstitusi) harusnya sepikiran dengan publik karena mereka tentu punya pemahaman akurat soal bagaimana UU yang baik dan benar itu seharusnya," ucapnya.

"Jika MK berupaya membenarkan kesalahan-kesalahan ini, artinya dugaan bahwa revisi UU MK yang memberikan bonus bagi para hakim untuk bisa lebih lama di singgasana MK memang untuk kepentingan mengamankan UU Ciptaker ini dan juga UU lain yang menjadi kepentingan pemerintah," pungkasnya.

Penjelasan Pemerintah

Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. UU Cipta Kerja tersebut memuat 1.187 halaman dan sudah diunggah secara resmi dalam situs Setneg.go.id.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, UU tersebut diteken bertujuan untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk kemajuan masa depan.

"UU Ciptaker ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," kata Fadjroel dalam keterangan pers, Selasa (3/11).

Dia menjelaskan, UU tersebut diteken Jokowi pada 2 November kemarin. Setelah itu dapat diakses oleh masyarakat di laman Setneg.go.id.

"Alhamdulillah terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah Swt Presiden joko widodo secara resmi menandatangani naskah uu cipta kerja," ungkapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Formappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa
Formappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa

Menurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif

Jadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat
KPU Ungkap Penyebab Data Perolehan Suara di Sirekap Tidak Akurat

KPU menemukan masalah utamanya adalah pada tahap konversi di Sirekap.

Baca Selengkapnya
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru
DPR Kaji Permintaan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahli KPU Kaget Muncul Isu Sirekap Digunakan untuk Kecurangan Pemilu: Sadis Sekali
VIDEO: Ahli KPU Kaget Muncul Isu Sirekap Digunakan untuk Kecurangan Pemilu: Sadis Sekali

Marsudi terkejut ada yang menanyakan bahwa Sirekap menjadi alat untuk fraud atau kecurangan.

Baca Selengkapnya
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini
Pekerja di Inggris Makin Sejahtera karena Aturan Ini

Undang-undang yang akan diubah juga akan dikonsultasikan sejumlah pihak termasuk pekerja hingga pengusaha.

Baca Selengkapnya
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat
Diminta Hakim MK Perbaiki Berkas Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, Pelapor Minta Proses Sidang Dipercepat

Pelapor diminta hakim MK memperbaiki laporan karena terdapat beberapa legal standing dan salah ketik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPU Blak blakan Keanehan Data Suara Capres Cawapres, Penyebab Disebut Curang
VIDEO: KPU Blak blakan Keanehan Data Suara Capres Cawapres, Penyebab Disebut Curang

KPU mengakui kesalahan menginput data dalam sirekap yang disebabkan kesalahan manusia dan sistem.

Baca Selengkapnya