Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Formappi sebut dari 48 RUU, DPR hanya sahkan 2 di masa sidang 2017-2018

Formappi sebut dari 48 RUU, DPR hanya sahkan 2 di masa sidang 2017-2018 Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi kinerja DPR Masa Sidang (MS) IV tahun sidang 2017 - 2018. Peneliti Formappi bidang legislasi mengatakan sepanjang MS IV ini DPR tidak berhasil menyelesaikan satupun dari 48 rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang tersisa.

DPR hanya mampu mengesahkan 2 RUU Daftar Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan dan RUU Asean Framework Agreement on Services (AFAS).

"Selebihnya DPR masih saja berkutat dengan pembahasan dalam berbagai tingkatan dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan," kata Lucius saat jumpa pers di markas Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (22/5).

Dia menambahkan, DPR juga berencana melanjutkan pembahasan terhadap 5 RUU yakni RUU KUHP, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun karena tidak selesai dibahas dalam MS IV, DPR kembali memutuskan memperpanjang pembahasan semua RUU tersebut pada MS V.

Selain 5 RUU itu, banyak dari RUU prioritas lainnya yang tidak selesai pembahasannya dalam waktu 3 kali masa sidang sesuai ketentuan pasal 99 UU MD3. Keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU prioritas ini pun menjadi kebiasaan yang kurang baik. Selain tidak efektif dan efisien, kebiasaan memperpanjang juga tak sesuai dengan ketentuan pasal 99 UU MD3.

"Akibatnya DPR menjadi sangat santai dalam bekerja menyelesaikan pembahasan RUU dan tampak seolah-olah tanpa target waktu tertentu," ujar Lucius.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika nasib pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) yang pembahasannya sejak April 2016 oleh Pansus hingga saat ini belum selesai. Lucius melihat DPR seperti tidak memiliki sensivitas atas urgensi penyelesaian RUU PTPT hingga terjadinya tragedi di Mako Brimob dan sejumlah aksi teror di beberapa tempat di Surabaya.

"Dengan demikian, layaklah jika publik menuding DPR sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan itu," ucapnya.

Formappi pun berharap DPR dan pemerintah harus sama sama mengacu pada kepentingan bersama atau kepentingan bangsa dan secepatnya menyepakati aturan dalam RUU terorisme. Lucius juga meminta proses proses persidangan hendaknya diselenggarakan secara terbuka.

"DPR harus mampu menyerap aspirasi warga negara agar kehadiran RUU PTPT sungguh sungguh menjadi solusi, bukan malah menambah beban bangsa dalam mengatasi aksi terorisme. Proses proses yang sama juga seyogyanya dilakukan pada pembahasan RUU yang lainnya," tandas Lucius.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah
DPR Sahkan 23 RUU Dalam Setahun, Dinilai Bukti Capaian Kinerja Wakil Rakyat Rendah

Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.

Baca Selengkapnya
Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas
Kerja DPR Dinilai Masih Minim, Hanya Bisa Sahkan UU DKJ Dari 47 RUU Prioritas

Taryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.

Baca Selengkapnya
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya
VIDEO: Tajam Desy Ratnasari Berani Beri Catatan Merah saat Rapat Baleg DPR, Ini Penyebabnya

Memasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Baca Selengkapnya
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan
Dasco: Pembahasan Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Ada Izin Pimpinan

Kata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI
DPR Belum Terima Surpres RUU Kementerian hingga RUU TNI

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas Singkat, Ini Alasan Baleg DPR

Salah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya
VIDEO: DPR Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada 2024, Kejutan Alasannya

Seharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya
Bila RUU Pilkada Disahkan, Dasco DPR Sebut Berlaku di Periode Berikutnya

Dasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya