Formappi sebut dari 48 RUU, DPR hanya sahkan 2 di masa sidang 2017-2018
Merdeka.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengevaluasi kinerja DPR Masa Sidang (MS) IV tahun sidang 2017 - 2018. Peneliti Formappi bidang legislasi mengatakan sepanjang MS IV ini DPR tidak berhasil menyelesaikan satupun dari 48 rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang tersisa.
DPR hanya mampu mengesahkan 2 RUU Daftar Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan dan RUU Asean Framework Agreement on Services (AFAS).
"Selebihnya DPR masih saja berkutat dengan pembahasan dalam berbagai tingkatan dan tidak mengalami kemajuan yang signifikan," kata Lucius saat jumpa pers di markas Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (22/5).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
Dia menambahkan, DPR juga berencana melanjutkan pembahasan terhadap 5 RUU yakni RUU KUHP, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun karena tidak selesai dibahas dalam MS IV, DPR kembali memutuskan memperpanjang pembahasan semua RUU tersebut pada MS V.
Selain 5 RUU itu, banyak dari RUU prioritas lainnya yang tidak selesai pembahasannya dalam waktu 3 kali masa sidang sesuai ketentuan pasal 99 UU MD3. Keputusan memperpanjang proses pembahasan RUU prioritas ini pun menjadi kebiasaan yang kurang baik. Selain tidak efektif dan efisien, kebiasaan memperpanjang juga tak sesuai dengan ketentuan pasal 99 UU MD3.
"Akibatnya DPR menjadi sangat santai dalam bekerja menyelesaikan pembahasan RUU dan tampak seolah-olah tanpa target waktu tertentu," ujar Lucius.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika nasib pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT) yang pembahasannya sejak April 2016 oleh Pansus hingga saat ini belum selesai. Lucius melihat DPR seperti tidak memiliki sensivitas atas urgensi penyelesaian RUU PTPT hingga terjadinya tragedi di Mako Brimob dan sejumlah aksi teror di beberapa tempat di Surabaya.
"Dengan demikian, layaklah jika publik menuding DPR sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan itu," ucapnya.
Formappi pun berharap DPR dan pemerintah harus sama sama mengacu pada kepentingan bersama atau kepentingan bangsa dan secepatnya menyepakati aturan dalam RUU terorisme. Lucius juga meminta proses proses persidangan hendaknya diselenggarakan secara terbuka.
"DPR harus mampu menyerap aspirasi warga negara agar kehadiran RUU PTPT sungguh sungguh menjadi solusi, bukan malah menambah beban bangsa dalam mengatasi aksi terorisme. Proses proses yang sama juga seyogyanya dilakukan pada pembahasan RUU yang lainnya," tandas Lucius.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaRUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin penting dalam revisi UU Kementerian Negara yakni perubahan Pasal 15 yang membuat Presiden bisa menentukan jumlah kementerian sesuai kebutuhan.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, rapat tersebut dilakukan hari ini, Kamis (22/8) pukul 9.30 wib
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya