FPI datangi Bareskrim laporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian
Merdeka.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis mendatangi Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
"Kedatangan kami melaporkan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando dalam Facebook dan Twitter milik dia (Armando) yang mengandung unsur kebencian mengucapkan apa gitu yang dia lihat dari media lain," kata Shobri, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Menurutnya, Armando sudah sering melakukan ujaran kebencian dia media sosial. Akan tetapi, Armando tak pernah diringkus oleh aparat kepolisian.
-
Bagaimana Ade Armando mengeluarkan pernyataan kontroversial? 'Anda bisa saja tidak setuju dengan saya tapi saya juga bisa tidak setuju dengan anda dan adalah kewajiban saya menyampaikan pandangan bahwa kewajiban bagi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam adalah sesuatu yang berbahaya bagi Indonesia,' kata Ade dalam video yang diunggah kanal YouTube Cokro TV.
-
Siapa yang melaporkan Ade Armando? Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Apa pernyataan kontroversial Ade Armando tentang DIY? Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Ade yang mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai perwujudan dari politik dinasti sesungguhnya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Mengapa Arswendo dipenjara? Pada April 1991, Arswendo dituduh melakukan subversi dan dihukum lima tahun penjara. Pengadilan menyatakan Arswendo seharusnya menyunting hasil kuis untuk mencegah provokasi terhadap pembaca yang masih muda.
"Karena sudah sering, Ade Armando enggak kena terus. Udah kena tersangka enggak ketangkep juga, perbuatannya begitu, menghina-menghina," ujarnya.
Dirinya pun berharap, pelaporan tersebut mampu ditindaklanjuti.
"Perlu kita laporkan supaya kita tidak dipermainkan dan bisa mencegah perbuatan main hakim sendiri dengan adanya pelaporan ini. Kita berharap pemerintah dalam hal ini kepolisian segera merespon memeriksa dan menghukum beliau. Karena dari dulu kerjaannya begitu," harapnya.
"Untuk itu kita sebagai warga negara yang baik, saya juga di FPI, ingin memberikan pandangan dan arahan anggota kita agar jangan main hakim sendiri. Tapi harus kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum. Oleh karena itu kita berhusnuzon, kita minta supaya niat baik kita ke bareskrim agar Ade Armando bisa segera direspon dan diperiksa," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan ujaran kebencian apa yang sudah dilakukan oleh Ade Armando. Dirinya mengatakan kalau Ade Armando menyebutkan "Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka. Kalimat ini sangat menyinggung dan mengandung unsur kebencian."
"Kita juga sudah pernah meminta UI, apa masih pantas memelihara dosen-dosen seperti ini. Kira-kira muridnya seperti apa kalau dosennya seperti ini. Ini sangat memalukan. Postingnya 2016, cuma baru melihat beberapa hari ini," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, agar laporan yang dia buat dapat segera diproses oleh polisi. Karena menurutnya kalau tidak diproses, akan bertumpuknya kekesalan warga terhadap aparat penegak hukum.
"Kalau nanti ada radikal penciptanya buka umat. Tapi aparat yang tidak kasih solusi untuk terciptanya keadilan. Mau sampe kapan ini berjalan terus menerus, harus di stop. Kepolisian ini sebagai media satu-satunya yang enggak boleh berpihak, sehingga tercapai seluruh rasa keadilan masyarakat," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaAde Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku yang menebar ancaman terkait penembakan Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya terungkap penyebab perseteruan panas itu
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca Selengkapnya