FPI Dilarang, Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Merdeka.com - Setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi dilakukan pada Rabu, (30/12) sore. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Sejumlah nama menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya, Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.
-
Kapan Gerindra dideklarasikan? Selang satu tahun, Partai Gerindra dideklarasikan, tepatnya pada 6 Februari 2008.
-
Mengapa Pesanggrahan Garjitowati dipilih sebagai lokasi deklarasi? KRT Purwowinoto menjelaskan, dengan berbagai macam studi pada zaman itu dan kepiawiannya dalam arsitektur maupun pembangunan perkotaan, Sultan HB I menentukan bahwa Hutan Beringin yang ada merupakan tempat yang paling ideal sebagai ibu kota kerajaan atau keraton.
-
Kapan sambutan ini disampaikan? Dimana, keduanya sudah sah menjadi suami istri dengan ijab qabul nya dilakukan tadi.
-
Kapan HUT KORPRI diperingati? HUT Korpri selalu diperingati setiap tanggal 29 November.
-
Kapan Hari Kemerdekaan Indonesia? Pada bulan tersebut ada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang dirayakan setiap tanggal 17 Agustus.
Mereka menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI merupakan upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI.
"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," ujar mereka.
Selain itu, Front Persatuan Islam juga memandang keputusan pemerintah melarang FPI juga bertentangan dengan konstitusi dan hukum lainnya.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.
Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaAra merupakan Ketua Fraksi PSI dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Kemudian, Idris juga merupakan anggota Komisi E.
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaMassa FPI mengecam agresi militer Israel di Jalur Gaza yang menewaskan ribuan warga sipil, termasuk ratusan anak kecil.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaAdapun kericuhan terjadi sekitar dua kali, pukul 5 sore dan saat memasuki waktu salat Magrib.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaDeklarasi untuk patuh kepada pemerintah NKRI ini setelah para pendiri dan pimpinan JI sepakat membubarkan diri pada 30 Juni 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaDasco meminta awak media menanyakan langsung kepada PSI.
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Selengkapnya