FPI Ganti Nama Baru, PKS Sebut Hak Tiap Individu Berserikat & Berkumpul Dijamin UU
Merdeka.com - Setelah dilarang pemerintah, eks anggota dan pengurus Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi baru. Dengan singkatan serupa, mereka mendirikan Front Persatuan Islam.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menilai hal tersebut sah saja. Sebab, pendirian organisasi itu dijamin oleh undang-undang bahwa setiap individu berhak untuk berkumpul dan berserikat.
"Itu hak tiap individu untuk berkumpul dan berserikat sudah dijamin UU," ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (1/1).
-
Kenapa CFD dilarang untuk kegiatan politik? Kegiatan (bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu,' ujar Benny.
-
Mengapa Freemason dilarang di Indonesia? Presiden Sukarno akhirnya melarang Freemason lewat Keppres no 264 tahun 1962.
-
Mengapa Kementerian Agama ditolak pada sidang PPKI 1945? Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Siapa saja yang menolak pembentukan Kementerian Agama? Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 lagi-lagi pembentukan Kementerian Agama diusulkan, tetapi hanya 6 orang yang menyetujui. Beberapa tokoh penting justru menolak usulan ini. Siapa saja? Ada Johannes Latuharhary yang mengusulkan kepada rapat agar masalah-masalah agama diurus Kementerian Pendidikan. Rupanya usul tersebut didukung seorang wakil Islam dari Lampung, yaitu Abdul Abbas. Selain itu, Iwa Kusumasumatri, seorang nasionalis dari Jawa Barat, setuju gagasan perlunya Kementerian Agama. Hanya saja, karena pemerintah itu sifatnya nasional, agama seharusnya tidak diurus kementerian khusus. Penolakan juga datang dari tokoh pendidikan Taman Siswa, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Beliau lebih suka urusan-urusan agama menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri.
-
Kenapa India larang Madrasah? Pengadilan menyatakan undang-undang tersebut melanggar prinsip sekularisme konstitusional India dan memerintahkan agar siswa dipindahkan ke sekolah konvensional.
-
Kenapa BPUPKI dibubarkan? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting: 1. Tugas Utama Selesai BPUPKI telah menyelesaikan tugas utamanya, yaitu menyelidiki dan merumuskan dasar negara serta rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) bagi Indonesia merdeka. Dalam dua kali sidang besar, BPUPKI berhasil merumuskan Pancasila sebagai dasar negara dan menyusun rancangan UUD. Setelah tugas ini selesai, BPUPKI tidak lagi diperlukan untuk melanjutkan pekerjaan yang sudah direncanakan.
Mengenai pelarangan FPI, Mardani mengatakan semua pihak harus bekerja dalam koridor hukum. Baik pemerintah maupun FPI. Di negara demokrasi, kata dia, FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat.
"Mengingatkan semua untuk bekerja dalam koridor hukum. Semua tindakan baik pemerintah, FPI dan semua pihak harus berbasis landasan konstitusi," ucap anggota Komisi II DPR RI ini.
Mardani menilai, pelarangan atau pembubaran organisasi masyarakat merupakan kegagalan negara. Sebab tidak bisa membina ormas agar berguna bagi negara.
"Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," ucapnya.
Sebelumnya, usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh pun mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi tersebut dilakukan pada Rabu (30/12) sore. Kabar itu pun dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.
Sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam usai Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah. Terdapat beberapa nama yang menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya:
Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, serta M Luthfi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaAsal memberi izin kelola tambang ke Ormas yang tidak memiliki kompetensi bisa merugikan sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaKaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK I Dewa Gede Palguna, gagal menjadi narasumber atau pemateri untuk acara People's Water Forum (PWF) atau Forum Air untuk Rakyat di Bali.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaBaroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaSebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca Selengkapnya