Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI Ganti Nama, Polri Ingatkan Ikuti Aturan yang Berlaku

FPI Ganti Nama, Polri Ingatkan Ikuti Aturan yang Berlaku Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pemerintah telah melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan seluruh kegiatan dan memakai atribut. Dengan adanya hal itu, mereka pun mengganti nama dengan Front Persatuan Islam yang sudah dideklarasikan pada Rabu (30/12) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, boleh saja jika masyarakat ingin membentuk suatu organisasi.

"Semua warga negara boleh melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu organisasi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1).

Meski begitu, tetap harus ada sejumlah aturan yang mesti ditaati oleh suatu organisasi tersebut.

"Tentunya kan banyak aturan yang ada, yang sudah ada di pemerintah Indonesia ini ada aturannya ya, silakan saja aturan-aturannya itu dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," tegasnya.

Deklarasi perubahan nama tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.

Mereka menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI merupakan upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI.

"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," ujar mereka.

Selain itu, Front Persatuan Islam juga memandang keputusan pemerintah melarang FPI juga bertentangan dengan konstitusi dan hukum lainnya.

"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.

Alasan FPI Dibubarkan

Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Isu Jokowi Bergabung Jadi Ketua Dewan Pembina, Tokoh Senior Golkar Tegaskan 'Aturan Main'
Isu Jokowi Bergabung Jadi Ketua Dewan Pembina, Tokoh Senior Golkar Tegaskan 'Aturan Main'

Untuk mendapatkan posisi tertentu harus menyesuaikan dengan aturan.

Baca Selengkapnya
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Megawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam

Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila
Pemerintah Diingatkan Harus Lebih Tegas Tangani Kelompok Anti-Pancasila

Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.

Baca Selengkapnya