Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI: Rizieq Tak Masalah Ditahan Asalkan Pembunuh 6 Laskar Ditangkap

FPI: Rizieq Tak Masalah Ditahan Asalkan Pembunuh 6 Laskar Ditangkap Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tidak masalah apabila dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Pesan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Umum, Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. Menurutnya Habib Rizieq siap menghadapi proses hukum terhadap dua status tersangka Megamendung maupun Petamburan.

"Tidak masalah, seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Aziz saat dihubungi merdeka.com, Kamis (24/12).

Aziz mengatakan Habib Rizieq hanya meminta agar pihak kepolisian berlaku secara adil dalam insiden penembakan terhadap enam Anggota FPI dan menangkap pelaku tersebut.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun juga, asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam laskar FPI yang dibunuh secara keji," ujarnya.

Sementara, Habib Rizieq, kata Aziz, juga mengecam kepada pihak yang tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut secara adil. Pihaknya akan terus mengejar agar para pelaku dapat bertanggung jawab dan dihukum.

Rizieq Tersangka Kerumunan Megamendung

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan jika penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, sudah ditetapkan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat.

"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus krumunan Megamendung. Sementara pada kasus di Rumah Sakit Ummi belum ditetapkan tersangka.

"Jadi dalam kssus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.

Sementara sangkaan pasal yang diancam yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Atas hal tersebut diketahui jika saat ini Habib Rizieq telah menjadi tersangka di dua kasus yakni kerumunan di Megamendung dan kasus penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Tegas! Ultimatum Kapolda Riau untuk Bandar Narkoba: Bila Perlu Tak Bernyawa Lagi
Tegas! Ultimatum Kapolda Riau untuk Bandar Narkoba: Bila Perlu Tak Bernyawa Lagi

Dia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme

Baca Selengkapnya