Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FPI: Saya lebih baik dipenjara dari pada dukung Ahok

FPI: Saya lebih baik dipenjara dari pada dukung Ahok Demo FPI Bentrok. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Habib Sahabudin, terdakwa kasus penghasutan dalam unjuk rasa menolak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan lebih senang dipenjara daripada mendukung Ahok. Habib Sahabudin dituntut 10 bulan penjara dan membayar denda perkara sebesar lima ribu dalam persidangan kasus rusuh saat demo penolakan pelantikan Ahok.

"Saya lebih baik mencintai penjara dari pada dukung Ahok apalagi menjadi Gubernur," ujar Habib setelah mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (23/3).

Atas tuntutan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Habib Sahabudin sendiri iklas dan menerima. Akan tetapi ia tetap akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Mirza SH.

Orang lain juga bertanya?

"Soal itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Akan tetapi sampai mati pun saya tidak dukung Ahok," kata Habib.

Ketika ditanya apa alasan dia menolak Ahok, Habib mengaku itu karena Ahok orang kafir. Habib sendiri tidak boleh mendukung Ahok dalam pemerintahan.

"Dia orang kafir. Saya tidak boleh mendukung dia dan orang-orang yang mendukungnya." tutup Habib.

18 anggota FPI menjadi terdakwa kasus rusuh saat demo penolakan pelantikan Ahok beberapa waktu lalu. 2 terdakwa yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel dan Habib Sahabudin dituntut 10 bulan penjara dari Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Sugi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 160 tentang penghasutan dengan hukuman maksimal sepuluh bulan penjara dikurangi masa tahanan. Menurut JPU Sugim hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya. Akan tetapi, yang memberatkan mereka adalah terbukti sebagai penghasut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya