FPI: Saya lebih baik dipenjara dari pada dukung Ahok
Merdeka.com - Habib Sahabudin, terdakwa kasus penghasutan dalam unjuk rasa menolak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan lebih senang dipenjara daripada mendukung Ahok. Habib Sahabudin dituntut 10 bulan penjara dan membayar denda perkara sebesar lima ribu dalam persidangan kasus rusuh saat demo penolakan pelantikan Ahok.
"Saya lebih baik mencintai penjara dari pada dukung Ahok apalagi menjadi Gubernur," ujar Habib setelah mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Atas tuntutan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Habib Sahabudin sendiri iklas dan menerima. Akan tetapi ia tetap akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Mirza SH.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mendapatkan uang jajan Rp 10 juta? Devano menerima tunjangan bulanan sampai dengan Rp 10.000.000 dari orang tuanya.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
"Soal itu saya serahkan kepada kuasa hukum saya. Akan tetapi sampai mati pun saya tidak dukung Ahok," kata Habib.
Ketika ditanya apa alasan dia menolak Ahok, Habib mengaku itu karena Ahok orang kafir. Habib sendiri tidak boleh mendukung Ahok dalam pemerintahan.
"Dia orang kafir. Saya tidak boleh mendukung dia dan orang-orang yang mendukungnya." tutup Habib.
18 anggota FPI menjadi terdakwa kasus rusuh saat demo penolakan pelantikan Ahok beberapa waktu lalu. 2 terdakwa yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel dan Habib Sahabudin dituntut 10 bulan penjara dari Pengadilan Jakarta Pusat.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Sugi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 160 tentang penghasutan dengan hukuman maksimal sepuluh bulan penjara dikurangi masa tahanan. Menurut JPU Sugim hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya. Akan tetapi, yang memberatkan mereka adalah terbukti sebagai penghasut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.
Baca Selengkapnya