FPI tolak aturan pencabutan kewarganegaraan bagi WNI gabung ISIS
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) menolak aturan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri status kewarganegaraannya dicabut. Sebab, ancaman mencabut kewarganegaraan itu tidak layak diterapkan di Indonesia.
Ketua Bidang Keorganisasian FPI Munarman, mengatakan, penolakan tersebut juga sesuai dengan hukum internasional. Dikatakannya, hukum internasional melarang keras tiap negara menerapkan ketentuan pencabutan kewarganegaraan tersebut.
"Ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI itu saya kira berlebihan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Kenapa terorisme jadi ancaman besar untuk Indonesia Emas 2045? Sebagai negara kepulauan dengan keberagaman budaya dan agama, Indonesia memiliki potensi besar menjadi negara maju dan sejahtera. Namun, ancaman manifes dan laten tidak bisa dielakkan, seperti bibit intoleransi dan radikalisme pada aksi terorisme.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Kenapa Temu jadi ancaman keamanan nasional? Dengan demikian, Temu dianggap bisa mengancam risiko keamanan nasional yang serius.
-
Apa yang diusulkan Cak Imin terkait IKN? Cak Imin mengusulkan membangun 40 kota lain untuk ditingkatkan levelnya agar menyamai Jakarta.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
Menurutnya, FPI tak ingin ketentuan itu dimasukkan di dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebab, ada beberapa yang bias dalam revisi UU tersebut. Salah satunya, mengenai ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan WNI tersebut.
Sebelumnya, pemerintah ingin memasukkan ketentuan ancaman pencabutan kewarganegaraan dan paspor WNI yang diduga terlibat jaringan teroris atau kelompok radikal di luar negeri seperti ISIS. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Trubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaMantan anggota Jamaah Islamih di wilayah Sumatera Selatan dan narapidana teroris mengucapkan sumpah setia ke NKRI
Baca Selengkapnya"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaHal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi aparat di lapangan untuk melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu, India Terapkan Undang-undang 'Anti-Muslim'
Baca SelengkapnyaTiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaCak Imin pun meminta kepada seluruh kader agar menjadi kader NU yang tidak pengecut.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca Selengkapnya