Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fraksi belum setor nama, pembentukan Pansus Angket KPK ditunda

Fraksi belum setor nama, pembentukan Pansus Angket KPK ditunda Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Pimpinan DPR, Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru saja menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan semua fraksi sepakat pembentukan Pansus Angket KPK ditunda hingga rapat pengganti Bamus berikutnya pekan depan.

Hal ini dikarenakan belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota Pansus Angket KPK. Dia berharap dengan ditundanya pengumuman ini, fraksi-fraksi bisa segera menyetor nama ke Pansus Angket KPK.

"Setelah diminta pendapat seluruh pimpinan fraksi, sebagian besar meminta ditunda pengumumannya sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggota pansus," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

Dalam rapat itu, kata Taufik, salah satu fraksi meminta Kesekjenan DPR membacakan tatib yang mengatur soal syarat pembentukan Pansus angket KPK. Berdasarkan aturan pasal 171 UU MD3 diatur bahwa Pansus Angket KPK bisa terbentuk jika terpenuhi seluruh unsur fraksi partai politik.

Ketentuan yang dibacakan Kesekjenan DPR diharapkan bisa menjadi rujukan bagi fraksi-fraksi dalam menentukan keputusan.

"Semuanya terbuka, by mekanisme, prosedural, konstitusional, bahwa sesuai ketentuan dalam tatib itu bahwa pansus angket harus diikuti oleh semua unsur fraksi," terangnya.

Taufik enggan berspekulasi Pansus angket KPK akan terbentuk atau tidak mengingat PKS telah menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilan.

"Ini sudah jadi ketentuan konstitusional, kita sudah tidak perlu berkutat dalam kaitan polemik perlu atau tidak, tapi langsung prosedural saja itu yang diharapkan pimpinan fraksi," jelas Taufik.

Hanya saja, dia menjelaskan tiap fraksi partai memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menentukan sikap terkait penyampaian nama-nama anggota mereka ke Pansus angket KPK. Ketentuan soal batas waktu ini juga diatur dalam Tatib DPR dan UU MD3.

"(Batas waktu 60 hari kerja diatur dalam) MD3 dan tatib. Artinya pembentukan penyampaian nama-namanya. Bahwasanya itu diputuskan paripurna itu sejak pembentukan pansus angket sendiri," paparnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses
Rapat Perdana Pansus Angket Haji Batal Digelar, DPR: Ditunda Minggu Depan karena Reses

Pansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan

Baca Selengkapnya
Pimpinan Komisi XII DPR Batal Ditetapkan, Ini Penyebabnya
Pimpinan Komisi XII DPR Batal Ditetapkan, Ini Penyebabnya

Hanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.

Baca Selengkapnya
Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi
Parpol Belum Siapkan Nama, DPRD DKI Tunda Rapat Bahas Pj Gubernur Pengganti Heru Budi

Rapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.

Baca Selengkapnya
Berikut Susunan Fraksi Delapan Partai di DPR RI 2024-2029
Berikut Susunan Fraksi Delapan Partai di DPR RI 2024-2029

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI sementara, Guntur Sasono di Ruan Rapat Paripurna Gedung Parlemen Senayan, Selasa (1/10).

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Fokus Pansus Angket Haji soal Visa yang Tidak Sesuai Undang-Undang
Cak Imin Tegaskan Fokus Pansus Angket Haji soal Visa yang Tidak Sesuai Undang-Undang

Cak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.

Baca Selengkapnya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya
Kemana Ketua DPR Puan Maharani di Tengah Heboh Pembahasan RUU Pilkada
Kemana Ketua DPR Puan Maharani di Tengah Heboh Pembahasan RUU Pilkada

Rapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.

Baca Selengkapnya
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan
Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Disahkan DPR Periode Berikutnya: Kita Perlu Penyempurnaan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat
Sebelum Pengesahan RUU Pilkada, DPR Pertimbangkan Suara Rakyat

Dasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.

Baca Selengkapnya