Fraksi belum setor nama, pembentukan Pansus Angket KPK ditunda
Merdeka.com - Pimpinan DPR, Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru saja menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan semua fraksi sepakat pembentukan Pansus Angket KPK ditunda hingga rapat pengganti Bamus berikutnya pekan depan.
Hal ini dikarenakan belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan nama-namanya sebagai anggota Pansus Angket KPK. Dia berharap dengan ditundanya pengumuman ini, fraksi-fraksi bisa segera menyetor nama ke Pansus Angket KPK.
"Setelah diminta pendapat seluruh pimpinan fraksi, sebagian besar meminta ditunda pengumumannya sambil menunggu seluruh fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggota pansus," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Dalam rapat itu, kata Taufik, salah satu fraksi meminta Kesekjenan DPR membacakan tatib yang mengatur soal syarat pembentukan Pansus angket KPK. Berdasarkan aturan pasal 171 UU MD3 diatur bahwa Pansus Angket KPK bisa terbentuk jika terpenuhi seluruh unsur fraksi partai politik.
Ketentuan yang dibacakan Kesekjenan DPR diharapkan bisa menjadi rujukan bagi fraksi-fraksi dalam menentukan keputusan.
"Semuanya terbuka, by mekanisme, prosedural, konstitusional, bahwa sesuai ketentuan dalam tatib itu bahwa pansus angket harus diikuti oleh semua unsur fraksi," terangnya.
Taufik enggan berspekulasi Pansus angket KPK akan terbentuk atau tidak mengingat PKS telah menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilan.
"Ini sudah jadi ketentuan konstitusional, kita sudah tidak perlu berkutat dalam kaitan polemik perlu atau tidak, tapi langsung prosedural saja itu yang diharapkan pimpinan fraksi," jelas Taufik.
Hanya saja, dia menjelaskan tiap fraksi partai memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menentukan sikap terkait penyampaian nama-nama anggota mereka ke Pansus angket KPK. Ketentuan soal batas waktu ini juga diatur dalam Tatib DPR dan UU MD3.
"(Batas waktu 60 hari kerja diatur dalam) MD3 dan tatib. Artinya pembentukan penyampaian nama-namanya. Bahwasanya itu diputuskan paripurna itu sejak pembentukan pansus angket sendiri," paparnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPansus angket haji menunda rapat perdana hingga pekan depan
Baca SelengkapnyaHanya fraksi Golkar yang hadir dalam agenda rapat penetapan pimpinan Komisi XII itu.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI sementara, Guntur Sasono di Ruan Rapat Paripurna Gedung Parlemen Senayan, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaCak Imin menyatakan pansus sudah dapat menggelar rapat karena izinnya telah diiteken pimpinan Dewan.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaRapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaDasco mengatakan, DPR akan selalu tunduk dengan aturan dana tata tertib rapat paripurna demi terciptanya keputusan yang demokratis.
Baca Selengkapnya