Freddy Budiman lolos eksekusi mati gelombang dua
Merdeka.com - Terpidana mati kasus narkotika, Freddy Budiman dipastikan lolos dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua yang direncanakan dalam waktu dekat ini. Menurut Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Freddy lolos daftar eksekusi mati gelombang kedua setelah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Pekan lalu sudah ditemui di Lapas bahwa keputusan hukumnya sudah berkekuatan tetap dan akan segera dieksekusi. Tapi ternyata yang bersangkutan mengatakan akan mengajukan PK, jadi tidak bisa dieksekusi atau diikutkan ke dalam eksekusi yang akan datang," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/4).
Belum diketahui kapan Freddy akan mengajukan PK. Namun setelah hak hukumnya terpenuhi Kejagung langsung mengeksekusi Freddy Budiman.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Di mana Fredy Pratama bersembunyi? 'Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan,' kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Dimana Fredy Pratama diduga bersembunyi? Polri mengungkap bahwa Fredy Pratama diduga tengah berada di Thailand.
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
"Normanya sama. Sepanjang hak hukum selesai baru bisa dieksekusi," tandasnya.
Seperti diberitakan terpidana mati jaringan narkotika internasional Freddy Budiman masih tetap leluasa mengelola bisnis haramnya tersebut dari Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Meski begitu Freddy belum juga dieksekusi mati oleh Kejagung. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSebelum menemui ajalnya, Freddy sungguh-sungguh bertaubat dan tegar menghadapi regu tembak.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan surat tulisan tangan dari Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati di Nusakambangan.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca Selengkapnya