Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich diduga halangi penyidikan Setnov, Mahfud sebut ancaman hukuman 3 tahun bui

Fredrich diduga halangi penyidikan Setnov, Mahfud sebut ancaman hukuman 3 tahun bui Fredrich Yunadi di kediaman setya novanto. ©2017 Merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut Fredrich dijerat dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum.

"Obstruction of justice itu ancaman hukumannya minimal kurungan tiga tahun. Maka sudah pastilah dapat tiga tahun," kata Mahfud di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (12/1).

Mahfud menjelaskan, sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki wewenang menjerat setiap orang yang berupaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Mahfud menegaskan, meski berprofesi sebagai pengacara, Fredrich tidak bisa menggunakan alasan menjalankan tugas profesi untuk menghindari proses hukum kliennya. Alasan profesi tetap tidak bisa menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Dia mencontohkan kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Meski berprofesi sebagai hakim konstitusi dia tetap menjalani proses hukum di pengadilan, meski di sisi lain ia juga menjalani sidang etik yang memutuskan dia dipecat dari profesi atau jabatannya itu.

"Jadi tidak bisa berlindung di balik profesi. Jadi kasus hukumnya jalan, sidang etiknya jalan, itu dua jalur yang berbeda dalam hukum," kata Mahfud yang juga Mantan Ketua MK ini.

Mafhud menambahkan, dalam kasus Setya Novanto, aparat penegak hukum perlu memeriksa semua pihak yang diduga telah terlibat menghalang-halangi proses hukum mantan ketua DPR RI itu.

KPK mengendus kejanggalan dalam perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau. Dokter yang memberikan penanganan medis bagi Novanto, Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diduga melakukan manipulasi data medis.

"Saya sudah pernah katakan, harus diperiksa semua dokternya, pengacaranya, penjaga rumahnya, pengawalnya, sopirnya, jangan-jangan ada konspirasi," kata dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu
Habiburokhman Gerindra Sentil Mahfud soal Pembunuhan Vina Cirebon: Ente 5 Tahun Jadi Menko Polhukam Tak Bisa Ungkap Kasus Itu

Habiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral

Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bela Prabowo soal Ampuni Koruptor, Gerindra: Mahfud MD Orang Gagal, Jadi Menko Polhukam Beri Nilai 5
Bela Prabowo soal Ampuni Koruptor, Gerindra: Mahfud MD Orang Gagal, Jadi Menko Polhukam Beri Nilai 5

Menurut Habiburokhman, subtansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup
Mahfud Kritik KPK: Tetapkan Tersangka tapi Buktinya Belum Cukup

Mahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Mahfud Bilang Hukum Sering Dimainkan, Gerindra: Omong Kosong, Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar
Mahfud Bilang Hukum Sering Dimainkan, Gerindra: Omong Kosong, Sudah Game Over Jangan Banyak Komentar

Wakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perih Menusuk Mahfud Lihat Harvey Moeis Garong Rp300 T Divonis Ringan, Emosi Hukum Amburadul
VIDEO: Perih Menusuk Mahfud Lihat Harvey Moeis Garong Rp300 T Divonis Ringan, Emosi Hukum Amburadul

Mahfud menilai vonis tersebut sangan ringan, sebab kasus yang menjerat suami dari Sandra Dewi itu merugikan negara hingga Rp300 triliun

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dorong Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis
Mahfud MD Dorong Kejagung Banding Vonis Ringan Harvey Moeis

Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara meski dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan TPPU.

Baca Selengkapnya