Fredrich ditangkap KPK, PBHI sebut tak ada profesi yang kebal hukum
Merdeka.com - Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai profesi advokat tetap bisa ditindak pidana. Jeratan pidana bisa lakukan bila advokat berperilaku menyalahi aturan.
Julius menjelaskan undang-undang Advokat memang menjamin advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Namun, itu sepanjang advokat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika melanggar UU dan beritikad buruk, maka bisa ditindak pidana.
"Dari penjelasan pasal 17 yang dikukuhkan MK itu ada istilah itikad baik. Artinya apa, seorang advokat diberikan imunitas kalau dia menjalankan tugasnya beritikad baik dan berdasarkan perundang undangan," kata Julius dalam diskusi di markas Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang bekerja sebagai pengacara untuk Irfan? Salah satunya adalah menjadi pengacara untuk Irfan, anak buah Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Dalam kacamatanya, kasus yang menimpa mantan pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap advokat. "Sebaliknya kalau dia beritikad buruk dan melanggar perundang undangan, maka itu bukan kriminalisasi," tambahnya.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara. Namun, Julius menjelaskan hak yang diberikan kepada seorang advokat itu adalah imunitas bukanlah impunitas. Sebab, impunitas adalah kebal hukum.
"Oleh itu saya bantah pengacara Friedrich Yunadi, bahwa ini dikatakan sebagai kriminalisasi profesi. Tidak ada satu pun profesi di muka bumi yang kebal hukum," kata Julius.
Terkait penundaan pemeriksaan Fredrich, Julius menyayangkan KPK sampai saat ini belum memiliki MOU dengan Peradi. Sehingga, akan sulit bila meminta proses etik dulu sebagaimana Kepolisian dan Kejaksaan yakni adanya pemeriksaan internal.
"Sayangnya KPK juga belum memiliki MoU itu dengan Peradi. Oleh sebab itu menunda proses hukum terhadap Fredrich tidak bisa ditunda," tutup Julius.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaKPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca Selengkapnya