Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta
Merdeka.com - Terdakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor, Kamis (15/2). Fredrich menegaskan surat dakwaan tersebut kabur karena dianggap tidak cermat dalam menyusun peristiwa perintangan penyidikan.
Dengan menggebu-gebu, pengacara yang sempat viral atas pernyataan 'bakpao' nya itu merinci poin-poin yang dianggap sebagai bentuk kekeliruan atas surat dakwaan.
Dalam nota keberatannya, Fredrich mengkritik keras sikap arogan KPK saat mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjemput kliennya, Setya Novanto pasca kecelakaan tunggal. Bahkan, dia mengaitkan peristiwa kedatangan pihak KPK ke rumah sakit sama seperti upaya kudeta.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Sekonyong-konyong penyidik KPK dan anggota Polri baret hitam datang sambil membawa senjata serbu laras panjang. Saat ditanya surat perintah dijawab 'ini perintah kami' bagaimana respons Kapolri saat ada peristiwa makar seperti kudeta," ujar Fredrich.
Dia juga mengkritik dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang tidak sinkron dengan peristiwa yang diklaim Fredrich tidak ada rekayasa apapun. Terlebih lagi peristiwa kecelakaan mantan Ketua DPR itu.
"Sekonyong-konyong mereka menyebut ada rekayasa dalam kecelakaan. Jaksa tidak cermat, dakwaan jaksa maju mundur putar balik. Tidak sinkron," tegasnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaMegawati juga bertanya siapa yang memanggil Hasto untuk hadir ke KPK
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaHasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAKBP Rossa membidik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Baca SelengkapnyaPDIP berharap para penegak hukum tetap menunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Baca Selengkapnya"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu, benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex.
Baca Selengkapnya