Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta

Fredrich kaitkan penjemputan Setnov di RS Permata Hijau dengan peristiwa kudeta Sidang Perdana Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor, Kamis (15/2). Fredrich menegaskan surat dakwaan tersebut kabur karena dianggap tidak cermat dalam menyusun peristiwa perintangan penyidikan.

Dengan menggebu-gebu, pengacara yang sempat viral atas pernyataan 'bakpao' nya itu merinci poin-poin yang dianggap sebagai bentuk kekeliruan atas surat dakwaan.

Dalam nota keberatannya, Fredrich mengkritik keras sikap arogan KPK saat mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjemput kliennya, Setya Novanto pasca kecelakaan tunggal. Bahkan, dia mengaitkan peristiwa kedatangan pihak KPK ke rumah sakit sama seperti upaya kudeta.

"Sekonyong-konyong penyidik KPK dan anggota Polri baret hitam datang sambil membawa senjata serbu laras panjang. Saat ditanya surat perintah dijawab 'ini perintah kami' bagaimana respons Kapolri saat ada peristiwa makar seperti kudeta," ujar Fredrich.

Dia juga mengkritik dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang tidak sinkron dengan peristiwa yang diklaim Fredrich tidak ada rekayasa apapun. Terlebih lagi peristiwa kecelakaan mantan Ketua DPR itu.

"Sekonyong-konyong mereka menyebut ada rekayasa dalam kecelakaan. Jaksa tidak cermat, dakwaan jaksa maju mundur putar balik. Tidak sinkron," tegasnya.

Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredirch didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf

Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.

Baca Selengkapnya
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Tegas, Reaksi Kejagung Usai Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Kejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Konvoi Brimob Depan Kejagung Rangkaian Densus 88 Kuntit Jampidsus, Begini Faktanya
VIDEO: Konvoi Brimob Depan Kejagung Rangkaian Densus 88 Kuntit Jampidsus, Begini Faktanya

Ketut Sumedana mengatakan, kalau kejadian tersebut telah dilaporkan kepada antara pimpinan kedua lembaga

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP
Pengamat Nilai Ada Masalah Etika Saat KPK Memeriksa Hasto PDIP

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Megawati ke Penyidik Rossa Purbo Periksa Sekjen PDIP: Yang Bikin KPK Itu Saya!
Sentilan Keras Megawati ke Penyidik Rossa Purbo Periksa Sekjen PDIP: Yang Bikin KPK Itu Saya!

Megawati juga bertanya siapa yang memanggil Hasto untuk hadir ke KPK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Sidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA
Penuhi Panggilan KPK, Hasto Jelaskan Duduk Perkara Namanya Diseret Kasus DJKA

Hasto pun menjelaskan duduk perkara dirinya diseret dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Bikin Gerah Megawati, Ini Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti
Bikin Gerah Megawati, Ini Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

AKBP Rossa membidik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan

Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan

Baca Selengkapnya
PDIP: Megawati dengan Jiwa Keibuan Geram terhadap Perilaku Penyidik KPK AKBP Rossa
PDIP: Megawati dengan Jiwa Keibuan Geram terhadap Perilaku Penyidik KPK AKBP Rossa

PDIP berharap para penegak hukum tetap menunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Akui Dengar Cerita soal Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK
Alexander Marwata Akui Dengar Cerita soal Kapolda Metro Ancam Pimpinan KPK

"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu, benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex.

Baca Selengkapnya