Fredrich Yunadi ancam boikot persidangannya
Merdeka.com - Fredrich Yunadi, terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, mengancam akan memboikot persidangan perkaranya. Dia bersikukuh tak akan menghadiri sidang selanjutnya setelah Majelis Hakim menolak eksepsinya.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu berpendapat, majelis hakim tidak berwenang menjalani persidangan sementara dirinya mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga menginginkan agar materi praperadilan yang sempat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperiksa majelis hakim yang diketuai oleh Saifuddin Zuhri itu.
"Kalau begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi. Kami punya hak Pak, ini HAM. Kalau bapak memaksakan kehendak bapak, kami menyatakan dalam sidang selanjutnya tidak akan hadir," ujar Fredrich kepada majelis hakim, Senin (5/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Fredrich menyesalkan cara KPK mengikuti proses persidangan praperadilan lalu, yang menyebabkan gugatannya gugur seiring dimulainya perkara pokok di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Materi dalam gugatan praperadilannya juga belum sempat diperiksa hakim. Sementara, dalam materi tersebut menurutnya berisi segala pelanggaran yang diduga dilakukan petinggi KPK, termasuk Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Dia menampik putusan majelis hakim yang tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan saksi dengan dalih Pasal 95 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami keberatan. Pasal 95 KUHAP ada rehablitasi itu hak kita untuk mengajukan yang belum dikabulkan di Praperadilan, ini bukan pendapat tapi sudah dalam hukum," ujar Fredrich dengan nada tinggi.
Direspons seperti itu, Majelis Hakim tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca Selengkapnya