Fredrich Yunadi cabut dua gugatan praperadilan di PN Jaksel
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi mencabut dua gugatan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dua gugatan dengan perkara nomor 9 dan 11 itu dicabut pada Senin (12/2) saat sidang kedua dilaksanakan dan dibacakan hakim ketua.
Hakim Ketua, Ratmoho menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari pemohon untuk mencabut perkara nomor 9 yang diajukan Fredrich melalui kuasa hukumnya. "Saya sebagai hakim tunggal telah terima surat tertanggal 23 Januari 2018 dari pemohon melalui kuasanya yang intinya mencabut perkara nomor 9 ini," terangnya.
"Saya sebagai hakim mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 9 pra pidana atas nama pemohon Dr Fredrich Yunadi," sambungnya.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
Kepada termohon, dalam hal ini perwakilan KPK, hakim tak meminta tanggapan karena belum ada proses hukum dalam perkara ini. "Perkara nomor 9 dinyatakan selesi dan ditutup," tutup Ratmoho seraya mengetok palu.
Untuk perkara pra pidana nomor 11, hakim mengatakan telah menerima surat permohonan pencabutan dari pemohon pada tanggal 6 Februati 2018. Dengan itu maka perkara tak dilanjutkan dan sidang ditutup.
"Sama seperti tadi, tidak ada yang perlu kami tanyakan karena belum ada proses. Hakim menyetujui pencabutan perkara nomor 11 pra pidana atas nama Dr Fredrcih Yunadi," tutupnya.
Dikonfirmasi usia sidang, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menyampaikan pencabutan dilakukan karena perkara pokok dalam hal ini dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak tanggal 8 Februari. "Sesuai Pasal 82 KUHAP, maka praperadilan gugur dengan sendirinya. Kami menjaga jangan sampai ini digugurkan, sebelum digugurkan lebih baik kami mencabut," jelasnya ditemui usai sidang.
Sapriyanto mengatakan tanggal 7 Februari sebelum sidang perkara pokok dimulai pihaknya yakin untuk mencabut gugatan praperadilan. Dua perkara dengan nomor 9 dan 11 ini merupakan gugatan yang sama.
Saat perkara pertama diajukan, pihaknya memakai alamat DPN Peradi di Jakarta Barat. Sesuai Hukum Acara Pengadilan, pemanggilan pemohon harus dilakukan pengadilan dimana pemohon atau termohon berdomisili.
"Karena DPN Peradi di Jakarta Barat maka panggilan disampaikan melalui PN Jakarta Barat. Itu memerlukan waktu tiga sampai empat minggu. Karena tiga-empat minggu, maka setelah hakim memutuskan hari sidang ternyata sidangnya hari ini, sidang pertama untuk perkara nomor 9," jelasnya.
Sidang praperadilan berkejaran dengan waktu atau jadwal persidangan perkara pokok. Ia ingin praperadilan didahulukan sehingga tidak terkejar dengan pelimpahan berkas perkara oleh KPK.
"Kalau kami harus menunggu sampai tanggal 12 (Februari) maka itu memerlukan waktu yang terlalu lama dan kami khawatir KPK akan melimpahkan berkas perkara. Untuk itu kami ganti alamat (pemohon) di Jakarta Selatan. Itu kan butuh waktu hanya satu minggu dan akhirnya ditetapkan sidang tanggal 5," jelasnya.
"Kedua-duanya sekarang kami sudah cabut. Dan sidang tadi adalah penetapan hakim tentang pencabutan yang diterima," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya