Fredrich Yunadi didakwa merekayasa sakit Setya Novanto untuk absen pemeriksaan KPK
Merdeka.com - Pengacara Fredrich Yunadi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK melakukan rekayasa agar kliennya yaitu Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. JPU KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, Fredrich melakukan rekayasa dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan KPK terhadap kliennya yang sedang terjerat kasus mega proyek e-KTP.
"Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo dengan sengaja melakukan rekayasa agar terdakwa yang sedang terjerat proyek e-KTP yaitu Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," katanya saat membacakan dakwaan di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kamis (8/2).
Kresno menjelaskan, kejadian pada saat Setya Novanto ditetapkan jadi tersangka pada 31 Oktober 2017. Setelah ditetapkan tersangka pihak KPK pun melayangkan surat kepada Setya Novanto untuk hadir dipintai keterangan. Namun Novanto tidak hadir ada Rabu (15/10).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Terdakwa menyarankan agar Setya Novanto tidak hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Setelah itu untuk menghindari pemanggilan tersebut terdakwa akan melakukan uji materi ke MK. Sehingga Setya Novanto menyetujui terdakwa," kata Kresno.
Padahal, kata Kresno, Fredrich baru mengajukan permohonan judicial review di MK. Kemudian pada tanggal 15 November tersebut juga penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah Setya Novanto di Jl Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Namun saat itu, Setya Novanto tidak ada.
Penyidik KPK hanya bertemu dengan Fredrich. Kemudian dia langsung menanyakan surat tugas, surat perintah penggeledahan, surat penangkapan Novanto kepada penyidik KPK. Penyidik KPK pun memberikan surat tugas. Setelah itu penyidik KPK menanyakan kepada Fredrich soal surat kuasa, tetapi dia tidak bisa memperlihatkannya.
"Sehingga terdakwa lalu meminta kepada Deisti Astriani, istri Setya Novanto untuk menandatangani surat kuasa atas nama keluarga Setya Novanto yang baru dibuat dengan tulisan tangannya," ungkap Kresno.
Usai malam itu, Yunadi langsung menghubungi dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dan menemuinya dikediamannya, Apartemen Botanica Tower Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
"Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," ujar Kresno.
Kemudian, Kresno menjelaskan Bimanesh menyanggupi permintaan Yunadi. Walaupun mengetahui Novanto tengah dalam proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang diusut KPK.
"Bimanesh langsung menghubungi dokter Alia sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyediakan ruang VIP untuk rawat inap Setnov," ungkap Kresno.
Fredrich pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaMereka diketahui tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaMantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini disebut menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 14 Maret 2022.
Baca Selengkapnya