Fredrich Yunadi mengaku tak tahu telah jadi tersangka di KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kuasa hukum Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka. Frederich dianggap menghalang-halangi proses penangan kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK.
Ketika dikonfirmasi, Fredrich mengaku belum mengetahui bakar tersebut. Dia hanya membenarkan terkait pencekalan terhadap KPK.
"Belum tahu, tetapi masalah cekal betul," kata Fredrich ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (10/1).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang melindungi Fredy Pratama? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Terpisah, ketua tim kuasa Fredrich, Supriyanto Refa menjelaskan telah membentuk tim kuasa hukum untuk membela Fredrich. Menurut Refa, KPK telah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 16 UU Advokat jo putusan MKRI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa, tim hukum DPN Peradi dan 50.000 anggota advokat Peradi seluruh Indonesia akan membela Profesi advokat.
"Tindakan arogan KPK telah melecehkan profesi advokat dan profesi advokat terancam punah jika gaya membela advokat dianggap merintangi penyidikan, masalah ini tidak hanya masalah pribadi FY, tapi juga nasib advokat secara nasional," kata Supriyanto.
Dia mengatakan, jika cara KPK menilai peran kuasa hukum diartikan sebagai tindakan menghalangi penyidik. KPK dia anggap telah mengkerdilkan semangat Pembelaan Advokat, sementara KPK dan Advokat bergerak sama berdasarkan undang-undang.
"Apakah kita membiarkan UU Advokat diinjak-injak KPK? Sebab tidak ada upaya merintangi penyidikan yang lakukan selama membela Pak SN, sebab keseluruhan yang tampilkan di layar kaca adalah style atau gaya Advokat. Nah apakah gaya pembelaan tersebut bisa diasumsikan sebagai tindakan merintangi penyidikan?" Kata Supriyanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjadi tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan Setya Novanto saat berstatus tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Informasinya sudah dilakukan penyidikan sore ini akan diumumkan," kata Febri, Rabu (10/1).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak bisa membocorkan siapa pihak pendumas tersebut.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya