Fredrich Yunadi persoalkan surat perintah KPK saat menyita rekaman CCTV RSMPH
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi mempertanyakan surat perintah yang ditujukan KPK kepada pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) saat meminta rekaman kamera pengawas. Dalam surat tercantum tanggal 31 Oktober 2017 untuk proses penyidikan Setya Novanto, sementara mantan Ketua DPR itu masuk ke rumah sakit kelas B bulan November.
Tim kuasa hukum Fredrich mengonfirmasi surat perintah tersebut kepada staf IT RSMPH, Putra Rizki Romadhona. Putra mengamini saat penyidik meminta rekaman cctv diperlihatkan satu surat.
Namun saat ditanya mengenai isi dari surat tersebut, dia mengaku tidak tahu. Alasannya, proses cukup cepat sementara Putra mengaku diminta persiapkan segala kebutuhan terkait CCTV oleh atasannya, selaku manajer umum.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Ada surat perintah dari KPK. Surat itu ditujukan ke atasan saya," ujar Putra saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
"Ada ketikan yang Anda lihat?" tanya kuasa hukum.
"Ada, tapi saya tidak baca," jawab Putra.
"Ada pemberitahuan dari KPK akan ada tindak lanjut proses hukum?" konfirmasi kuasa hukum.
"Saya enggak ngerti," tukasnya.
Saling debat antara kuasa hukum dengan Jaksa Penutut Umum pun berlangsung di meja hakim. Keduanya bersikukuh dengan pendapatannya tidak ada rekayasa mengenai surat perintah yang dibawa pihak KPK saat meminta rekaman kamera pengawas pada tanggal 16-17 November.
Diketahui perkara ini bermula saat 14 November 2017 Setya Novanto sedianya jalani pemeriksaan di KPK terkait korupsi proyek e-KTP, namun tidak hadir. Kemudian pada Rabu, 15 November 2017, pukul 21.00 WIB tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran baru dan menggeledah dan membawa surat perintah penangkapan.
Sayangnya, Novanto tidak ada di tempat, pencarian pun dilakukan hingga 02.50 WIB namun tetap nihil. Pagi harinya, Kamis 16 November, KPK imbau Novanto menyerahkan diri.
Petang, Novanto diketahui mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke RSMPH. Tim KPK bergerak ke rumah sakit tersebut namun tidak dapat menemui dokter jaga dan Novanto. KPK menduga ada upaya menghindari penyidikan yang dilakukan oleh kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. Sementara Bimanesh, diduga turut serta dalam upaya Novanto menghindari proses penyidikan.
Sempat mengalami kendala, KPK berhasil menemui Novanto dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Novanto dinilai cakap menjalani pemeriksaan dan menyatakan ada upaya merintangi penyidikan oleh Fredrich Yunadi, selaku kuasa hukum Novanto saat itu, dan Bimanesh Sutarjo selaku dokter yang merawat Novanto.
Keduanya pun saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menghormati kebijakan yang dilakukan Polda dalam rangka pengusutan kasus Firli.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya