Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich Yunadi santai kantornya digeledah KPK terkait kasus Setnov

Fredrich Yunadi santai kantornya digeledah KPK terkait kasus Setnov Kantor Fredrich Yunadi digeledah KPK. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Advokat Fredrich Yunadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantornya itu adalah hal yang wajar. Karena penggeledahan itu berdasarkan dengan membawa surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya rasa tindakan hukum yang dilakukan masih dalam batas yang wajar karena mereka membawa izin surat penggeledahan dari pengadilan, oleh karena itu mereka semuanya sudah sesuai dengan pada hukum yang berlaku, ya oleh teman-teman anak buah saya di persilahkan melakukan penggeledahan, silakan saja, karena kita tidak ada rahasia apapun kok jadi kita tidak takut dilakukan penggeledahan silahkan," kata Fredrich di kantornya usai digeledah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Mantan pengacara Setya Novanto ini mengungkapkan penggeledahan itu bukan hanya membawa dokumen terkait dengan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan KPK. Tapi juga membawa surat kuasa Setya Novanto kepada dirinya.

"Dalam penggeledahan tersebut memang diambil seperti surat kuasa Pak SN kepada saya, karena pak SN surat kuasanya kepada kantor saya bukan cuma satu kan ada 7 surat kuasanya, dimana itu kan berbeda khususnya," ungkapnya.

"Memang dalam hal ini keberatan sebenarnya dia bisa ngambil itu adalah tuduhannya kepada saya kan saya dituduh pasal 21 dalam hal ini menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan yang seharusnya kasusnya berkaitan dengan itu," sambungnya.

Meskipun dokumen yang diambil oleh KPK bukan hanya terkait kasus yang dirinya hadapi sekarang. Namun dirinya tak mau ambil pusing akan hal itu, karena meskipun barang yang tak ada kaitannya juga dibawa oleh KPK tapi semua itu ada tanda terima atau tanda bukti.

"Tetapi sekarang seperti contoh yang enggak ada kaitannya sama ini pun diambil tapi kan kita enggak mau ribut ya, saya bilang silakan. Yang paling penting ada tanda terima kan saya bisa mempertanggungjawabkan kan kira-kira begitu," jelasnya.

"Selanjutnya bagaimana prosedur yang ada, semua ditangani oleh dari pada DPN Peradi kan saya sudah memberikan kuasa atau DPN Peradi sudah menunjuk tim hukum sebanyak 12 orang sebagai kuasa hukum saya tapi sebagai nama organisasi bukan nama pribadi," tandasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL

Febri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan

Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.

Baca Selengkapnya
Alasan Kusnadi Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Usai HP dan Buku Disita: Saya Merasa Dirugikan
Alasan Kusnadi Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Usai HP dan Buku Disita: Saya Merasa Dirugikan

Kusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya