Fredrich Yunadi santai kantornya digeledah KPK terkait kasus Setnov
Merdeka.com - Advokat Fredrich Yunadi mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kantornya itu adalah hal yang wajar. Karena penggeledahan itu berdasarkan dengan membawa surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya rasa tindakan hukum yang dilakukan masih dalam batas yang wajar karena mereka membawa izin surat penggeledahan dari pengadilan, oleh karena itu mereka semuanya sudah sesuai dengan pada hukum yang berlaku, ya oleh teman-teman anak buah saya di persilahkan melakukan penggeledahan, silakan saja, karena kita tidak ada rahasia apapun kok jadi kita tidak takut dilakukan penggeledahan silahkan," kata Fredrich di kantornya usai digeledah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Mantan pengacara Setya Novanto ini mengungkapkan penggeledahan itu bukan hanya membawa dokumen terkait dengan dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan KPK. Tapi juga membawa surat kuasa Setya Novanto kepada dirinya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Dalam penggeledahan tersebut memang diambil seperti surat kuasa Pak SN kepada saya, karena pak SN surat kuasanya kepada kantor saya bukan cuma satu kan ada 7 surat kuasanya, dimana itu kan berbeda khususnya," ungkapnya.
"Memang dalam hal ini keberatan sebenarnya dia bisa ngambil itu adalah tuduhannya kepada saya kan saya dituduh pasal 21 dalam hal ini menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan yang seharusnya kasusnya berkaitan dengan itu," sambungnya.
Meskipun dokumen yang diambil oleh KPK bukan hanya terkait kasus yang dirinya hadapi sekarang. Namun dirinya tak mau ambil pusing akan hal itu, karena meskipun barang yang tak ada kaitannya juga dibawa oleh KPK tapi semua itu ada tanda terima atau tanda bukti.
"Tetapi sekarang seperti contoh yang enggak ada kaitannya sama ini pun diambil tapi kan kita enggak mau ribut ya, saya bilang silakan. Yang paling penting ada tanda terima kan saya bisa mempertanggungjawabkan kan kira-kira begitu," jelasnya.
"Selanjutnya bagaimana prosedur yang ada, semua ditangani oleh dari pada DPN Peradi kan saya sudah memberikan kuasa atau DPN Peradi sudah menunjuk tim hukum sebanyak 12 orang sebagai kuasa hukum saya tapi sebagai nama organisasi bukan nama pribadi," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca Selengkapnya