Fredrich Yunadi sinis ke JPU: Jaksanya enggak waras
Merdeka.com - Rasa kesal Fredrich Yunadi terhadap jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim sidang perkara perintangan korupsi proyek e-KTP tak ada habisnya. Fredrich menganggap vonis tujuh tahun penjara tidak adil meski vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.
Fredrich mempertanyakan dasar tuntutan maksimal jaksa terhadapnya. Ia membandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution. Anang dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di hari yang sama dengan sidang vonis Fredrich.
"Ini kan jaksanya enggak waras, oknumnya enggak waras. Masa 12 tahun. Saya tanya sekarang, tadi Anang berapa tahun? saya korupsinya apa? Saya menghalangi kenapa?" ujar Fredrich usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu pun menuding majelis hakim seperti tak berkutik dengan jaksa penuntut umum dengan seluruh pertimbangan yang dianggapnya sama satu sama lain.
Fredrich ngotot tidak ada perbuatan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto saat menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP, sehingga dia merasa tidak layak mendapat hukuman 7 tahun penjara.
Dengan lantang dia bahkan menegaskan tetap akan banding meski dihukum satu hari penjara.
"Kan saya harus bilang, saya harus bebas murni, kalau tidak bebas saya banding, dihukum sehari saja saya banding," tandasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Fredrich dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, hukuman uang pengganti yang jauh dari tuntutan dapat berdampak pada upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang dilakukan SYL.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca Selengkapnya