Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti

Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti Fredrich Yunadi di Sidang Lanjutan. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, merinci segala dugaan adanya tindakan pemalsuan oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap barang bukti perkaranya. Fredrich mengklaim ada pemalsuan barang bukti sedikitnya 65 item.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mantan kuasa hukum Setya Novanto, itu mengatakan jaksa penuntut umum memutarbalikan fakta perihal Visum et Repertum (VeR) milik Setya Novanto usai mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11).

Menurutnya, VeR hanya ada satu yang diberikan oleh dokter untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara, ia mengklaim pihak penuntut umum memiliki VeR lain yang sejatinya berkas tersebut tidak bisa digunakan karena telah dibuang.

"Visum er Repertum itu hanya ada satu. Jadi bagaimana mungkin penuntut umum menjadikan itu sebagai barang bukti," ujar Fredrich, Jumat (22/6).

Selain VeR, dia juga menyatakan tindakan pemalsuan oleh penuntut umum adalah surat pernyataan status Setya Novanto adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas perkara korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu mengatakan tidak ada status DPO atas nama mantan Ketua DPR itu pada Interpol.

Sehingga, dia menyatakan barang bukti status DPO Setya Novanto yang digunakan penuntut umum adalah bentuk pemalsuan.

"Penuntut umum tidak bisa menunjukan bukti adanya laporan status DPO," ujarnya.

Fredrich pun membeberkan sejumlah dugaan pemalsuan yang dilakukan jaksa penuntut umum sampai menembus angka 65. Banyaknya rekayasa, atau manipulasi barang bukti dinilai pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu tidak lain merupakan bentuk balas dendam jaksa penuntut umum.

"65 bukti yang memutar balikan fakta tujuannya satu, hanya balas dendam. Doktrin penuntut umum dikesampingkan," tukasnya.

Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.

Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata ‘situ’ ‘you’ kepada saksi ataupun jaksa.

Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas
Polda Metro Klaim Sudah Sita Seluruh Dokumen dari KPK Terkait Dugaan Syahrul Limpo Diperas

Penyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Cuma Pejabat Indonesia, Toyota Fortuner Dihargai Rp 6 Juta dalam Laporan LHKPN
Cuma Pejabat Indonesia, Toyota Fortuner Dihargai Rp 6 Juta dalam Laporan LHKPN

KPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Sita Dokumen LHKPN Firli Bahuri, Polisi Cari Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Hingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dilaporkan atas Kasus Dokumen Korupsi DJKA Bocor, Begini Respons Kapolda Metro
Firli Bahuri Kembali Dilaporkan atas Kasus Dokumen Korupsi DJKA Bocor, Begini Respons Kapolda Metro

Firli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya

Menkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Pencairan Valas Rp7,4 Miliar Jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL
Pencairan Valas Rp7,4 Miliar Jadi Bukti Pemerasan Firli ke SYL

Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya