Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, merinci segala dugaan adanya tindakan pemalsuan oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap barang bukti perkaranya. Fredrich mengklaim ada pemalsuan barang bukti sedikitnya 65 item.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mantan kuasa hukum Setya Novanto, itu mengatakan jaksa penuntut umum memutarbalikan fakta perihal Visum et Repertum (VeR) milik Setya Novanto usai mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11).
Menurutnya, VeR hanya ada satu yang diberikan oleh dokter untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara, ia mengklaim pihak penuntut umum memiliki VeR lain yang sejatinya berkas tersebut tidak bisa digunakan karena telah dibuang.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Visum er Repertum itu hanya ada satu. Jadi bagaimana mungkin penuntut umum menjadikan itu sebagai barang bukti," ujar Fredrich, Jumat (22/6).
Selain VeR, dia juga menyatakan tindakan pemalsuan oleh penuntut umum adalah surat pernyataan status Setya Novanto adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas perkara korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu mengatakan tidak ada status DPO atas nama mantan Ketua DPR itu pada Interpol.
Sehingga, dia menyatakan barang bukti status DPO Setya Novanto yang digunakan penuntut umum adalah bentuk pemalsuan.
"Penuntut umum tidak bisa menunjukan bukti adanya laporan status DPO," ujarnya.
Fredrich pun membeberkan sejumlah dugaan pemalsuan yang dilakukan jaksa penuntut umum sampai menembus angka 65. Banyaknya rekayasa, atau manipulasi barang bukti dinilai pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu tidak lain merupakan bentuk balas dendam jaksa penuntut umum.
"65 bukti yang memutar balikan fakta tujuannya satu, hanya balas dendam. Doktrin penuntut umum dikesampingkan," tukasnya.
Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.
Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.
Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata ‘situ’ ‘you’ kepada saksi ataupun jaksa.
Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaFirli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan bahwa masih ada pejabat publik yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sembarangan.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, belum ada tersangka kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Buka Suara soal Kebocoran Pemilih KPU: Sekarang Data Mahal Harganya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pimpinan KPK dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya