FSGI desak polisi hentikan kriminalisasi Kepsek SMAN 3 Jakarta
Merdeka.com - Perwakilan organisasi Federasi Serikat Guru Indonesia hari ini mendatangi Subdireknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kehadiran mereka buat memberi dukungan terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti, harus menjalani pemeriksaan lantaran dilaporkan oleh enam orang tua murid karena tidak terima anaknya diskorsing akibat terbukti melakukan tindak kekerasan.
FSGI juga menggalang dukungan melalui surat buat Retno dari pihak guru, orang tua, alumni, maupun masyarakat peduli pendidikan ramah anak dan mencegah tindakan kekerasan di sekolah. Mereka juga meminta polisi menghentikan kriminalisasi terhadap pendidik. Anggota Presidium FSGI, Jaka Sukardana, mengatakan surat dukungan itu akan diberikan kepada tim penyelidik yang meminta keterangan Retno. Kebetulan Retno menjabat sebagai Sekretaris Jenderal FSGI.
"Surat dukungan ditujukan kepada penyelidik yang akan memeriksa Ibu Retno, yang merupakan pihak terlapor dugaan pidana diskriminasi anak. Terlapor adalah salah seorang pengurus FSGI yang menduduki jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen)," kata Jaka di depan Gedung Ditreskrimum,
-
Siapa yang bisa bantu anak yang mengalami bullying? Dengan adanya dukungan dari guru dan teman sebaya, anak-anak dapat belajar untuk mengatasi masalah mereka dengan cara yang lebih positif, sehingga mengurangi kemungkinan mereka untuk terlibat dalam tindakan bullying, baik sebagai korban maupun pelaku.
-
Siapa yang punya pengaruh terhadap anak pelaku bullying? Anak yang cenderung berteman dengan teman-teman yang juga menunjukkan perilaku negatif, seperti suka berkelahi atau mengejek orang lain, lebih berisiko menjadi pelaku bullying.
-
Kenapa anak terlibat dalam bullying? Anak-anak dapat terlibat dalam tindakan bullying karena berbagai alasan, seperti rasa cemburu, kurangnya kepercayaan diri, atau merasa lebih unggul dibandingkan teman-temannya. Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa mereka melakukan bullying sebagai bentuk balas dendam terhadap pengalaman buruk yang mereka alami.
-
Bagaimana bullying bisa dihentikan? Mencegah bullying di sekolah memerlukan upaya bersama dari sekolah, orang tua, siswa, dan masyarakat.
-
Bagaimana RSHS menanggapi bullying? Rachim mengaku telah mengumpulkan para residen dan pengajar untuk mengingatkan agar tidak melakukan perundungan.
-
Siapa yang menjadi pelaku bullying? Anak-anak yang terlibat dalam tindakan bullying biasanya cenderung menjauh dari teman-teman yang positif dan lebih memilih untuk bergaul dengan individu yang memiliki perilaku serupa.
Polda Metro Jaya, Selasa (10/3).
Jaka menjelaskan, pemberian sanksi skorsing siswa dilakukan oleh Retno didasarkan pada keputusan bersama melalui rapat. Sehingga menurut dia hal itu bukan sebagai upaya mengintimidasi enam siswa itu. Ketua Dewan Penasehat FSGI, Guntur Ismail, menjelaskan laporan terhadap Retno seharusnya tidak diproses karena tindakan dilakukan rekannya itu semata-mata buat menegakkan aturan.
"Memberikan dukungan kepada kepala sekolah. Gerakan nasional anti bullying agar sekolah ramah. Bagaimana suatu tempat kalau tidak ada aturan? Saya rasa kasus ini agar dicabut," kata Guntur.
Jaka menambahkan surat dukungan tersebut akan terus dikumpulkan oleh FSGI hingga kasus pidana ini dihentikan. "Ibu Retno sebagai guru. Beliau menegakkan aturan. Ini skorsing bukan sesuatu yang luar biasa," tambah Jaka.
Kasus ini berawal saat enam pelajar Kelas XII SMA 3 mengeroyok dan memukul kakak alumni mereka. Entah apa alasan pemicu kekerasan itu. Alhasil karena perbuatan mereka sang alumni mengalami cidera luka-luka dan pingsan. Kejadian itu berlangsung pada Jumat (30/1) lalu pukul 18.15 WIB, tak jauh dari sekolah mereka.
Buat mengusut dan menyelesaikan kasus pengeroyokan itu, Dewan Pendidik SMA 3 Jakarta lantas memeriksa alat bukti. Kesimpulan didapat adalah enam pelajar itu terbukti melanggar Peraturan Tata Tertib Sekolah No. 27 (b) tentang Perkelahian dan Tindak Kekerasan dengan nilai pelanggaran 100.
Dalam rapat musyawarah Dewan Pendidik dipimpin oleh Retno akhirnya memutuskan memberi sanksi mendidik bagi enam pelajar itu. Yaitu berupa skorsing selama 39 hari efektif sesuai surat Kepsek No.186/-1.851.622 tertanggal 4 Februari 2015.
Sebenarnya menurut pihak sekolah kesalahan enam pelajar itu tidak bisa dimaafkan lagi. Bila mengacu kepada penerapan hukuman murni menggunakan Tata Tertib sekolah, maka mestinya enam pelajar itu dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah. Tetapi demi pembinaan dan perlindungan terhadap anak supaya memperoleh sebagian haknya di sekolah, maka Dewan Pendidik melalui rapat permusyawaratan memutuskan tidak mendepak enam siswa itu.
Namun kenyataan berkata lain. Enam orang tua siswa itu malah melaporkan Retno secara pidana ke Polda Metro Jaya. Mereka tidak terima anak-anaknya diskorsing oleh pihak sekolah. Retno pun diadukan melanggar pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tersebut disayangkan Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.
Baca SelengkapnyaRibuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.
Baca SelengkapnyaTindakan intimidasi tentunya sangat disayangkan, untuk membuat video yang intinya mendukung pemerintah.
Baca SelengkapnyaKabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Baca Selengkapnyakorban bullying SMA Binus, RE (16) mengaku sering mendapatkan perundungan dari teman-temannya
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaKepolisian akan menindak tegas jika benar ditemukan adanya pembiaran dalam kasus bullying tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Alquran dan membaca Surah Yasin.
Baca SelengkapnyaTim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjadi terdakwa usai memarahi anak muridnya yang orangtuanya adalah polisi.
Baca SelengkapnyaPuan juga prihatin atas banyaknya guru yang terseret kasus hukum karena mendisiplinkan siswa dianggap sebagai pelanggaran.
Baca SelengkapnyaGuru SDN 4 Baito Konawe Selatan itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap salah satunya muridnya berinisial D.
Baca Selengkapnya