FSGI Dukung Penghentian Dana BOS Bagi Sekolah dengan Murid Kurang Dari 60 Orang
Merdeka.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung penghentian dana bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, dukungan terhadap kebijakan ini untuk efisiensi anggaran dan mengoptimalisasi pemerataan sumber daya manusia.
"Jumlah peserta didik yang rendah membuat tidak efisien dalam pengalokasian sumber daya yang terkait dengan guru dan tenaga kependidikan," ucap Heru dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9).
Jika penggunaan anggaran tidak efisien, secara otomatis layanan pendidikan tidak sesuai harapan diakibatkan terjadi pemborosan anggaran Negara. Heru menilai sudah tepat standar ketentuan kriteria minimal jumlah peserta didik sebanyak 60 orang bagi sekolah calon penerima dana BOS Reguler dari Kemendikbudristek RI.
-
Kenapa gaji guru di Indonesia rendah? Pertimbangannya, pendapatan yang dianggap tidak cukup mensejahterakan kehidupan.
-
Kenapa siswa mendapat nilai rendah? Setelah terbongkar sering tidur di kelas, wajar jika nilainya rendah
-
Siapa yang berperan dalam meningkatkan kualitas Pendidikan? Pertama adalah menyiapkan muridnya, sehingga dia bisa siap belajar dari institusinya dan sebagainya. Yang kedua adalah gurunya. Kita juga perlu menyiapkan gurunya,' ujar Irsyad.
-
Siapa saja yang bekerja di bidang pendidikan? Berikut kumpulan nama-nama pekerjaan di bidang pendidikan dan pekerja lainnya dalam Bahasa Inggris beserta artinya.
-
Bagaimana cara memperbaiki kualitas pendidikan? Masdar menyerukan perlunya reformasi mendalam dalam struktur pendidikan dan regulasi etika sosial untuk memperbaiki kualitas Pendidikan.
-
Apa yang menjadi masalah utama pendidikan? 'Lembaga pendidikan kita sedemikian rupa berada di bawah struktur politik yang menggerogoti kualitas,' katanya.
Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur sekolah penerima dana BOS Reguler adalah kewenangan pemerintah dan sekaligus sebagai kepastian hukum, dan kepastian hukum ini merupakan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014.
Jika ada pihak-pihak yang merasa diperlakukan tidak adil, diskriminasi serta melanggar konstitusi, Heru mendorong adanya pengajuan keberatan dalam uji materi peraturan di MA.
Diketahui, Kemendikbud ristek akan mulai menghentikan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 pada 2022 mendatang.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, penghentian itu dilakukan terhadap sekolah secara tiga tahun berturut-turut memiliki murid kurang dari 60.
Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto dalam keterangan tulis dikutip Sabtu (4/9).
"Kemendikbud ristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak," sambungnya.
Anang mengatakan, kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sejak jauh-jauh hari.
"Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k, diatur bahwa 'Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler'," jelas Anang.
Kebijakan ini juga ada dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan kini di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Menurut dia itu konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019.
Anang menerangkan, sejak tahun 2020, Kemendikbud ristek telah melakukan banyak penyesuaian strategis terkait tata laksana BOS. Pihaknya juga mengaku selalu terbuka untuk menerima saran dari pihak mana pun.
"Kemendikbud ristek juga senantiasa terbuka menerima masukan agar penggunaan dana BOS semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel," ujar Anang.
Sebelumnya kebijakan mengenai penghentian penyaluran dana BOS bagi sekolah yang miliki murid kurang dari 60 ini dimaksudkan untuk efisiensi. Anang Ristanto menerangkan, efisiensi itu dilakukan dengan mendorong penggabungan sekolah-sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60.
"Karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan. Kondisi ini juga menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan," ujar kepada Liputan6.com, Jumat, 3 September 2021.
Dengan penggabungan sekolah, menurut Anang tata laksana akan lebih efisien dan secara mutu akan dapat lebih ditingkatkan.
"Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kemendikbud ristek perlu melakukan pembatasan untuk memastikan masyarakat terus menerima layanan pendidikan yang berkualitas," tekannya.
Aturan itu ditentang Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Musababnya aturan tersebut dianggap telah mendiskriminasi sekolah-sekolah kecil dengan menghentikan penyaluran dana BOS pada sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60.
Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk menghapus Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya khususnya yang membuat aturan tersebut.
Selain dianggap diskriminatif, hadirnya aturan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa. Di mana konstitusi menyatakan, Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan ‘memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir'. Kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi Negara," tulis aliansi dalam keterangan, Jumat (3/9).
Mereka meminta dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa 'Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara," tulis rilis tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika anggaran pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program makanan gratis dikhawatirkan akan semakin menghambat peningkatan kualitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.
Baca SelengkapnyaSD Negeri 23 Lolong di Kota Padangkekurangan peserta didik. Sekolah itu hanya mendapatkan 2 siswa baru.
Baca SelengkapnyaDua siswa tersebut diterima dari jalur afirmasi dan zonasi.
Baca SelengkapnyaAnggaran 4 persen yang tidak terserap juga bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah uang kuliah bagi sebagian mahasiswa
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaPada PPDB 2022 terdapat 12 siswa baru dan 2021 ada 7 siswa baru.
Baca SelengkapnyaSalah satu SMP swasta di Surabaya hanya diminati dua pelajar saat pendaftaran tahun ajaran baru. Namun, satu di antaranya justru mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaDelapan SMP swasta di Kota Serang, tutup, akibat imbas sistem zonasi PPDB.
Baca SelengkapnyaMinimnya pendaftar disebabkan adanya dua SD Negeri lain yang posisinya berdekatan.
Baca SelengkapnyaIronisnya ratusan anak di ibu kota Provinsi Banten itu alami putus sekolah.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai tak seharusnya dibahas di pemerintahan saat ini.
Baca Selengkapnya