FSGI Ungkap SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Masih Menimbulkan Misinformasi
Merdeka.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap masih terjadi misinformasi terkait penyeragaman pakaian di sekolah sejak aturan itu diberlakukan pada 3 Februari lalu. Data diterima FSGI, masih ditemukan misinformasi di kalangan peserta didik, pendidik hingga orang tua pendidik terkait aturan tersebut.
"Dari pantauan lapangan oleh jaringan FSGI di berbagai daerah, ternyata SKB 3 Menteri menimbulkan misinformasi di kalangan peserta didik, pendidik dan orang tua peserta didik," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo dikutip dari keterangan resmi FSGI, Minggu (7/2).
FSGI menyebut salah satu misinformasi itu dituturkan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu. Nihan mengatakan pelbagai tanggapan diberikan wali murid mengenai aturan tersebut.
-
Kenapa Ria Ricis memakai seragam yang sama dengan guru? Di hari Moana sekolah, Ricis juga tampak mengenakan seragam yang sama dengan para pengajar di sana. Ricis sendiri memang sudah lama berkeinginan untuk memiliki sekolah sendiri.
-
Bagaimana PGRI membantu pendidikan di Indonesia? Seiring berjalannya waktu, PGRI juga tak henti berkontribusi bagi masa depan Indonesia. Salah satunya adalah terciptanya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, perjuangan PGRI juga berhasil melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
-
Siapa yang memakai atasan dan bawahan seragam? Demikian juga dengan Raffi, yang tampil sederhana dengan setelan atasan dan bawahan yang seragam.
-
Siapa yang berperan penting dalam adaptasi anak di sekolah? 'Guru berperan penting dalam adaptasi anak di sekolah karena guru sebagai pengganti figur orang tua selama anak di sekolah yang memberikan perlindungan dan kenyamanan pada anak,' jelas Vera.
-
Bagaimana cara mengetahui kesiapan anak sekolah? Selain itu, untuk anak usia dini perlu diperhatikan hal-hal berikut yang menunjukkan ketertarikan anak pada sekolah.
-
Apa pesan Gubernur Kalimantan Selatan untuk para siswa? “Jadilah anak Banua yang berkualitas dan berdaya saing agar dapat menjadi pemenang kedepannya. Teruslah tanamkan semangat Pangeran Antasari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing dalam menuntut ilmu di sekolah,“ tegas Sahbirin, Martapura, Selasa (8/8).
"Di sekolah saya, orang tuanya beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali. Bahkan ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya. Sebagai kepala sekolah, tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan," kata Nihan.
Kejadian serupa juga terjadi di Jakarta. Salah satu guru SMA Negeri 38 Jakarta Slamet Maryanto mengungkapkan kekhawatiran orang tua murid mengenai aturan penggunaan penyeragaman sekolah tersebut.
"Saya menyimak grup-grup WhatsApp, banyak orang tua yang khawatir, terutama yang menyekolahkan anaknya di Madrasah. Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA juga akan dikenakan aturan yang sama, yaitu diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak," kata Slamet Maryanto.
Seperti yang diketahui, SKB 3 menteri ini berlaku di seluruh sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh. Aturan juga tidak berlaku di madrasah/sekolah keagamaan dan sekolah swasta. Namun ternyata, ada orangtua murid yang mengira bahwa SKB 3 menteri ini juga akan diterapkan di sekolah keagamaan.
SKB 3 menteri ini dikeluarkan pasca adanya kasus pemaksaan menggunakan hijab yang dilakukan oleh SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat. Selain kasus yang terjadi pada bulan Januari lalu itu, FSGI sebenarnya sudah mencatat kasus-kasus serupa lainnya. Berikut kasus intoleran di sekolah berdasarkan catatan FSGI.
1. SMAN 2 Denpasar, 2014: Larangan siswa menggunakan jilbab lewat Tata Tertib sekolah. Tidak disebutkan secara eksplisit pada aturan tersebut, tetapi siswa yang menggunakan seragam berbeda dianggap melanggar aturan sekolah.
2. SMAN 5 Denpasar, 2014: Melarang siswa menggunakan tutup kepala lewat pengumuman membuat siswa yang ingin menggunakan jilbab mengurungkan niatnya.
3. SMPN 1 Singaraja, 2014: Melarang siswa menggunakan jilbab secara terang-terangan.
4. SMAN 1 Maumere, Sikka, 2017: Siswa yang berjilbab dilarang menggunakan rok yang panjang. Melanggar ketentuan dianggap pelanggaran.
5. SMPN 3 Genteng Banyuwangi, 2017: Peraturan sekolah mewajibkan siswa untuk menggunakan jilbab meski non-muslim. Aturan ini sudah dicabut oleh Bupati Banyuwangi saat itu.
6. SMAN 2 Rambah Hilir, Rokan Hulu, 2018: Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan untuk menggunakan jilbab. Dianggap sebagai budaya sekolah sejak sekolah berdiri.
7. SD Inpres 22 Wosi Manokwari, 2019): Ada aturan tidak tertulis tetapi berupa imbauan secara lisan larangan menggunakan jilbab. Aturan sudah ada sejak sekolah berdiri.
8. SDN Karang Tengah 3 Gunung Kidul , 2019: Kepala Sekolah mewajibkan siswa baru, kelas I, menggunakan seragam muslim. Pada tahun ajaran berikutnya seluruh siswa wajib menggunakan seragam muslim.
9. SMAN 1 Gemolong Sragen, 2020: Siswa dipaksa menggunakan jilbab oleh Pengurus ROHIS.
10. SMKN 2 Padang, 2021: Siswa diwajibkan menggunakan busana muslim sesuai Perda yang dibuat oleh Walikota sejak tahun 2005.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaSekretaris Disdikbud Kendal Sulardi mengakui ada aduan seragam sekolah yang masuk ke Ombudsman perwakilan Jateng.
Baca SelengkapnyaDugaan jual beli buku dan seragam di sekolah Situbondo menggegerkan masyarakat. Begini faktanya.
Baca SelengkapnyaSiswa baru tak diwajibkan beli seragam di sekolah, Pemkot Surabaya beri peringatan tegas bagi oknum sekolah nakal.
Baca SelengkapnyaSejumlah pendidik di Garut Jawa Barat dibuat resah dengan berkembangnya kasus LGBT pelajar.
Baca SelengkapnyaBanyak dari siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah yang tidak mampu membeli seragam baru.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemilik akun Instagram Nangkela yang mengunggah konten-konten tidak pantas itu dikelola pribadi oleh guru seni budaya bernama I Wayan Putra Ivantara.
Baca SelengkapnyaWali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada paksaan bagi para wali murid membeli seragam sekolah untuk anak-anaknya melalui koperasi sekolah.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.
Baca SelengkapnyaPenggunaan abaya atau gamis bagi perempuan dan anak perempuan Muslim dilarang sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaSelain kondisi gedung sekolah yang perlu diperbaiki, dewan guru pun menyampaikan bahwa SDN 7 Suana kekurangan meja dan kursi.
Baca Selengkapnya