Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fuad Rahmany nilai Hadi Poernomo berwenang nihilkan pajak

Fuad Rahmany nilai Hadi Poernomo berwenang nihilkan pajak Fuad Rahmany. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany menilai langkah Hadi Purnomo sudah sesuai Perundang-undangan. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

"Di UU pajak ada pasal Dirjen Pajak punya kewenangan itu. Ada kewenangan untuk menihilkan pajak tertentu," kata Fuad di kantor KPK, Rabu (23/4).

Menurut Fuad, kewenangan menihilkan pajak itu melekat pada Dirjen Pajak. Persoalannya adalah penerapan kewenangan tersebut.

"Kewenangan selalu ada, kasusnya benar apa tidak. Pajak itu ribuan macam bentuknya, beragam sekali," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Hadi Purnomo terjerat kasus lama, yakni saat dia menjabat Dirjen Pajak pada 2002-2004 silam. Hadi diduga menerima suap terkait permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya
Gibran Sebut Rasio Pajak dan Penerimaan Pajak Itu Beda, Begini Perbedaan Sebenarnya

Rasio pajak adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya