Fungsi pengawasan anggaran oleh DPR disebut penyebab korupsi e-KTP
Merdeka.com - Megakorupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar berawal dari besarnya kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan. Zainal Arifin memaparkan bahwa kewenangan DPR ini tercantum dalam Pasal 15 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Di pasal-pasal tersebut DPR berperan dalam pengawasan di dalam perencanaan pembelanjaan keuangan negara. Di situlah mulai petaka kasus sekarang (korupsi e-KTP). Mau beli hal sepele harus melalui DPR," ujar Zainal Arifin saat diskusi menelusuri peran dan kinerja DPR dalam pemberantasan korupsi di University Club Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Bulaksumur, Sleman, Senin (20/3).
Korupsi dana e-KTP yang terjadi tahun 2011/2012 ini, lanjut Zainal Arifin, saat DPR menjalankan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 15 Ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penggunaan wewenang DPR itu menjadi awal dari permainan dalam penganggaran proyek e-KTP.
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Beruntung, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal 15 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tersebut pada 2015. Meskipun kasus megakorupsi KTP El yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun sudah kadung terjadi," urai Zainal Arifin.
Zainal Arifin memaparkan meski pun kewenangan dalam pasal itu sudah dibatalkan oleh MK, namun DPR masih memiliki peran. Setelah ada putusan MK tersebut, DPR mengalami reduksi kewenangan.
"Meski pembatalan Pasal 15 telah dilakukan, potensi kasus korupsi bisa terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sebab di Pasal 20 di dalam UU yang sama, DPRD di 500-an kota mau pun provinsi masih memegang kewenangan pengawasan tersebut," pungkas Zainal Arifin.
Dalam diskusi tersebut, selain Zainal Arifin Mochtar, pembicara lainnya adalah Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dan Siti Ruhaini Dzuhayatin yang merupakan akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya