Gabung Gafatar, seorang PNS di Kudus terancam dipecat
Merdeka.com - Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sempat ikut bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) direkomendasikan oleh tim disiplin PNS kabupaten setempat untuk diberhentikan secara hormat. Pemecatan dilakukan karena pelaku tak pernah masuk kerja.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh Noor Asyik dengan tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut tidak bisa dihapuskan sehingga sanksi disiplin tetap dijatuhkan," kata Sekretaris Daerah Kudus Noor Yasin di Kudus, Senin (1/2), demikian dilansir Antara.
Terkait dengan eksekusi sanksi disiplin terhadap Noor Asyik yang sebelumnya bertugas di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus, kata dia, masih dalam proses.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang dibebastugaskan oleh Ganjar? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Alasan keluar dari grup? Assalamualaikum ikhwan akhwat , aku memutuskan untuk keluar dari grup ini karena ingin fokus pada studi. Mungkin nanti kalau ada kesempatan, aku akan bergabung kembali. Maaf jika ada kata-kata yang mungkin membuat kalian tidak nyaman. Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan pada saudara Terima kasih!
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono menambahkan bahwa berdasarkan rekomendasi tim disiplin PNS Kabupaten Kudus terhadap Noor Asyik yang sempat bergabung dengan Gafatar dianggap melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS karena tidak masuk kerja secara berturut-turut tanpa keterangan atau surat izin.
Per 22 Januari 2016, kata dia, Noor Asyik dinyatakan tidak masuk kerja selama 46 hari. Kategori pelanggarannya, lanjut dia, oleh tim disiplin dianggap pelanggaran disiplin berat sehingga rekomendasinya berupa pemberhentian secara hormat bukan atas permintaan sendiri.
Sebelumnya, lanjut dia, oleh DPPKD Kudus sudah ada upaya peringatan lewat surat hingga tiga kali. Namun, tidak ada jawaban. Terkait dengan eksekusi atas rekomendasi dari tim disiplin PNS Pemkab Kudus, kata Joko, masih dalam proses.
Dugaan Noor Asyik bergabung dengan Gafatar karena lama tidak masuk kerja, diperkuat dengan ditemukannya Noor Asyik dalam rombongan pemulangan warga eks Gafatar se-Jateng dari Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jumat (29/1).
Ketika pemulangan 55 warga Kudus yang sempat bergabung dengan Gafatar pada hari Jumat (29/1) dari Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kudus Djati Solechah mengaku sempat bertemu langsung dengan Noor Asyik.
"Dia juga sempat meminta maaf karena merepotkan," ujarnya.
Karena yang bersangkutan merupakan warga Jepara, kata dia, pemulangannya ikut rombongan yang dikoordinasi Pemkab Jepara, bukan rombongan Kudus.
Berdasarkan informasi dari DPPKD, Noor Asyik sempat mengajukan cuti karena mau mengurus "homeschooling" anaknya.
Alasan berbeda disampaikan ketika mengajukan cuti ke BKD dengan alasan hendak belajar ke luar negeri. Noor Asyik pergi ke Kalimantan beserta istri dan tiga anaknya karena saat surat peringatan disampaikan ternyata rumahnya di Jepara sudah dijual kepada saudaranya.
Warga Kabupaten Kudus yang sempat bergabung dengan Gafatar selama berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, menggarap lahan pertanian yang ditanami sayuran dan tanaman padi. Beberapa warga di antaranya ada yang terlanjur menjual rumahnya di Kudus untuk dibelikan tanah di Kabupaten Ketapang yang harganya jauh lebih murah karena hanya Rp 5.000,00 per meter persegi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Nurul Ghufron dijatuhkan hukuman berupa teguran dan pemotongan gaji
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSanksi ini diberikan karena Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaEko menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksan, video tersebut sudah lama dibuat dan tidak tersimpan lagi di telepon genggam miliknya.
Baca SelengkapnyaMeskipun dijatuhi sanksi etik sedang, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi. Dia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan pansel.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron diketahui maju kembali menjadi salah satu peserta seleksi capim KPK untuk periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaPenghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca Selengkapnya