Gacho batal jadi peserta Pilkada Tangsel
Merdeka.com - Hari terakhir penyerahan syarat dukungan pasangan calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui jalur perseorangan hanya dimanfaatkan pasangan Gatot Sunarso alias Gacho-Ahmad Yani. Namun, pasangan tersebut pun gagal meraih tiket untuk menjadi calon peserta Pilkada.
Tim Gacho-Ahmad Yani bersikeras agar Gacho tetap diloloskan dalam pencalonannya melalui jalur independen meski ada kekurangan berupa daftar dukungan berdasarkan kelurahan. Pasangan ini didapati kekurangan persyaratan dukungan dari kecamatan Pondok Aren.
"Saya harap KPU jangan melihat kekurangan persyaratan administratifnya, terkait B2 (nama daftar dukungan berdasarkan kelurahan dan kecamatan) yang belum sempurna. Tapi KPU harus melihat sisi manusiawinya, terkait kinerja tim kami untuk mendapatkan dukungan agar bisa mengikuti Pilkada ini," ucap Gacho yang juga anggota DPRD Kota Tangsel dari Partai Demokrat itu, Senin (15/6).
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang dipilih di Pilkada? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
-
Siapa yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada adalah proses di mana masyarakat memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, bupati, atau wali kota, yang akan memegang kendali atas pemerintahan daerah mereka selama beberapa tahun ke depan.
Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan mengatakan, KPU Kota Tangsel berpegangan pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang persyaratan jalur perseorangan.
"Jadi keputusan kita tetap membatalkan pencalonan saudara Gacho dengan pertimbangan batas waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan perbaikan telah habis," jelas Subhan.
Sedangkan Anggota Panwaslu Kota Tangsel M. Acep menyatakan, pihaknya memberikan rekomendasi Kepada KPU Tangsel untuk memberikan Dispensasi kepada Gacho untuk dapat melakukan perbaikan sampai pukul 23.00 WIB.
Atas dasar itu, KPU Kota Tangsel akhirnya menunggu sampai pukul 23.00 WIB. Padahal dalam jadwal seharusnya perbaikan hanya sampai pukul 16.00 WIB. Namun, sampai pukul 23.00 WIB Gacho dan tim tetap tak bisa memenuhi persyaratan tersebut.
"Untuk calon dengan jalur perseorangan tidak ada. Kita sudah memberikan waktu dispensasi sesuai dengan rekomendasi Panwaslu sampai pukul 23.00 WIB. Namun, saudara Gacho Sunarso atau tim yang mewakilinya belum menyerahkan syarat dukungannya," jelas Subhan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaDico mulai saat ini mendapat tugas khusus untuk berkerja di DPP Golkar Jakarta.
Baca SelengkapnyaKader PKS ungkap alasan partainya batal mengusung Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaCalon perseorangan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak cermat dalam tahapan pencalonan.
Baca SelengkapnyaGanjar mencontohkan saat kampanye akbar, Wali Kota Makassar tidak bisa hadir meski kader PDIP.
Baca SelengkapnyaNama-nama Caleg Terancam Gagal Dapat Kursi DPR Meski Dapat Ratusan Ribu
Baca SelengkapnyaFaida datang sekitar pukul 23:48, atau sebelas menit jelang ditutupnya pendaftaran calon peserta Pilkada.
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaAda tiga tokoh gagal maju jalur independen karena tak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaJalan Anies Baswedan 'berlayar' menuju Pilkada 2024 dipastikan kandas. Setelah 3 hari terakhir Anies terombang ambing mencari tiket maju Pilkada dari PDIP.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Baca Selengkapnya