Gadis 19 Tahun di Kalbar Tipu 253 Peserta Arisan Online, Kerugian Capai Rp 1,2 M
Merdeka.com - NIR (19), remaja perempuan di Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap atas dugaan penipuan terhadap 253 orang dengan modus arisan online. Kerugian diestimasi Rp 1,2 miliar.
Kasus itu terbongkar setelah korban membuat laporan ke polisi pada 10 November 2018 lalu. Peserta arisan resah saat NIR tiba-tiba menutup sepihak arisan online yang selama ini dia kelola.
Mereka marah dan menanti kejelasan dari arisan online tersebut. Karena tak kunjung mendapat kepastian, peserta arisan melaporkan NIR ke polisi.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Kapan seseorang mulai kehilangan kendali atas judi online? Judi online bisa membuat Anda kecanduan dan kehilangan kemampuan untuk membuat keputusan rasional.
Dari penyelidikan polisi, ada 253 peserta arisan yang telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah. Namun sampai Jumat (16/11) kemarin, baru 28 orang peserta korban arisan online yang melapor.
"Inilah adalah siber profesional, artinya penipuan secara online. Modusnya tersangka membuat WhatsApp grup. Kemudian WhatsApp grup ini berkembang, dan disebarkan. Admin memberikan persyaratan seperti KTP dan KK. Lalu WhatsApp grup ini dibuat grup arisan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Arief Rahman, kepada wartawan di Pontianak, Sabtu (17/11).
Arief menduga, ada indikasi perjudian dalam grup WhatsApp berujung arisan online itu, lantaran dipilih secara acak. "Dengan disparitas nilai uang yang telah ditentukan untuk diinvestasikan. Bervariasi, antara 500 ribu dan belasan juta rupiah," ujar Arief.
Pelapor menceritakan, arisan online ini mulai berlangsung sejak bulan Mei 2018. Belakangan, pelaku kewalahan karena ada peserta arisan yang tidak menyetor kewajibannya. Sehingga, terjadilah gali lubang tutup lubang modal.
"Karena sudah tidak ada lagi memutar uang ini, sehingga pelaku menutup sepihak aplikasi ini. Yang pasti para korban akhirnya menuntut. Akhirnya korban melaporkan kepada kami dan memperlihatkan skema penipuan ini," jelas Arief.
Tersangka NIR kini meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya dengan UU NO 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta UU No 08/2010 Tentang Pencucian Uang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaTim patroli cyber Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun Instagram Hellen.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya
Baca SelengkapnyaKorban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaBrigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Korps Bhayangkara tidak akan segan-segan menindak judi online secara besar-besaran
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca SelengkapnyaHanya sebagian inisial tersangka yang baru disebutkan polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPihak kampus sudah berupaya melakukan mediasi. Terungkap bahwa sebagian uang setoran sudah dikembalikan.
Baca Selengkapnya