Gagal Gelar Pemilihan Suara Lanjutan, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Selain YO, empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu. Artinya, seluruh komisioner yang berjumlah lima orang itu diduga melakukan pelanggaran hukum.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengungkapkan, kasus ini dilaporkan Bawaslu Palembang karena diduga melakukan pelanggaran berupa gagal menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL) untuk pemilihan presiden di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. Alhasil, banyak pemilih tak bisa mencoblos.
Laporan dibuktikan dengan nomor: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei 2019. "Iya lima komisioner KPU Palembang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Didi, Sabtu (15/6).
-
Dimana pelanggaran pemilu bisa terjadi? Pelanggaran pemilu dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penyebaran berita palsu atau hoaks, intimidasi terhadap pemilih, pencurian atau manipulasi suara atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
-
Apa saja contoh pelanggaran pemilu? Contoh Pelanggaran Pemilu Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Dimana pelanggaran administrasi pemilu bisa terjadi? Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
Kelima tersangka adalah Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI. Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik melakukan gelar perkara pada 11 Juni 2019.
"Mereka tidak ditahan, tapi terus diperiksa," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menambahkan, pihaknya turut memeriksa Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana dan anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ya, mereka diperiksa sebagai saksi mulai pukul sepuluh pagi tadi. Ini terkait lima tersangka," kata dia.
Sebelumnya, diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.
YO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim tertanggal 11 Juni 2019 yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara yang juga selaku penyidik Gakkumdu. Penetapan tersangka sesuai penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.
Dalam surat itu disebutkan, YO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. YO dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.
Ketua KPU Palembang Klaim Sudah Jalankan Prosedur
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Pemilu. Penetapan itu direspons dingin Ketua KPU Palembang Eftiyani.
Menurut Eftiyani, pihaknya sudah melakukan mekanisme dan prosedur pemilu dengan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk pilpres di 13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April lalu.
"Kami lakukan sesuai prosedur dan mekanisme pemilu. Kami juga konsultasi dengan KPU Sumsel sebagai atasan kami," ungkap Eftiyani, Sabtu (15/6).
Dia menjelaskan, pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar PSL di 70 TPS. Dari identifikasi, hanya 13 TPS diterima dan 57 TPS batal dilakukan lantaran warga enggan mengikutinya.
"Sudah dilakukan identifikasi, tapi hanya 13 TPS digelar PSL. Kami tidak berniat sedikitpun untuk menghilangkan hak suara warga," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. "Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses hukum," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaBawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaAndika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaWarga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.
Baca SelengkapnyaBareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSimulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.
Baca Selengkapnya“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep
Baca SelengkapnyaIni terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca Selengkapnya