Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Gelar Pemilihan Suara Lanjutan, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

Gagal Gelar Pemilihan Suara Lanjutan, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Selain YO, empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu. Artinya, seluruh komisioner yang berjumlah lima orang itu diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengungkapkan, kasus ini dilaporkan Bawaslu Palembang karena diduga melakukan pelanggaran berupa gagal menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL) untuk pemilihan presiden di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. Alhasil, banyak pemilih tak bisa mencoblos.

Laporan dibuktikan dengan nomor: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei 2019. "Iya lima komisioner KPU Palembang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Didi, Sabtu (15/6).

Orang lain juga bertanya?

Kelima tersangka adalah Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI. Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik melakukan gelar perkara pada 11 Juni 2019.

"Mereka tidak ditahan, tapi terus diperiksa," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.

"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menambahkan, pihaknya turut memeriksa Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana dan anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya, mereka diperiksa sebagai saksi mulai pukul sepuluh pagi tadi. Ini terkait lima tersangka," kata dia.

Sebelumnya, diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.

YO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim tertanggal 11 Juni 2019 yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara yang juga selaku penyidik Gakkumdu. Penetapan tersangka sesuai penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.

Dalam surat itu disebutkan, YO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. YO dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.

Ketua KPU Palembang Klaim Sudah Jalankan Prosedur

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Pemilu. Penetapan itu direspons dingin Ketua KPU Palembang Eftiyani.

Menurut Eftiyani, pihaknya sudah melakukan mekanisme dan prosedur pemilu dengan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk pilpres di 13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April lalu.

"Kami lakukan sesuai prosedur dan mekanisme pemilu. Kami juga konsultasi dengan KPU Sumsel sebagai atasan kami," ungkap Eftiyani, Sabtu (15/6).

Dia menjelaskan, pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar PSL di 70 TPS. Dari identifikasi, hanya 13 TPS diterima dan 57 TPS batal dilakukan lantaran warga enggan mengikutinya.

"Sudah dilakukan identifikasi, tapi hanya 13 TPS digelar PSL. Kami tidak berniat sedikitpun untuk menghilangkan hak suara warga," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. "Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses hukum," tegasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024
Surat Suara Tertukar, 3 Kecamatan di Palembang Gelar PSL pada 24 Februari 2024

Meski bekerja dua kali, KPPS tidak mendapatkan honor tambahan.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang

Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.

Baca Selengkapnya
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS

Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.

Baca Selengkapnya
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi
Dugaan Penggelembungan Suara Golkar di Dapil Jatim VI, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi

Bawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028
Warga Pinang Ranti Mengaku Tak Tahu Soal KPPS Coblos Surat Suara di TPS 028

Warga pun merasa tercoreng nama baiknya atas ulah penyelenggara Pilkada Jakarta itu.

Baca Selengkapnya
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano
Alasan KPU Ngotot Ogah PSU di Tempat Ketua KPPS Coblosi 19 Surat Suara Pramono-Rano

Dody menjelaskan, Bawaslu Jakarta langsung menanggapi kejadian dari oknum KPPS tersebut.

Baca Selengkapnya
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung
Polri Limpahkan Berkas 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur ke Kejagung

Bareskrim akan menunggu hasil penelitian dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus
Respons Ganjar soal Surat Suara Simulasi Pilpres Hanya Memuat Dua Paslon: Kok KPU Minta Maaf Terus

Simulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangsel Ungkap Kekeliruan Pemilu 2024: KPU Terbukti Tidak Siap
Bawaslu Tangsel Ungkap Kekeliruan Pemilu 2024: KPU Terbukti Tidak Siap

“Kami menilai bahwa KPU tidak siap dan tidak cermat sehingga membuat perbedaan isi dan tulisan di amplop,” ujar Acep

Baca Selengkapnya
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU

Ini terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya