Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji Besar Direktur Krakatau Steel Tak Menjamin Bebas Korupsi

Gaji Besar Direktur Krakatau Steel Tak Menjamin Bebas Korupsi KPK tangkap petinggi Krakatau Steel. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyimpulkan, besarnya gaji pejabat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menjamin bebas korupsi. Kesimpulan ini didapat setelah anak buahnya, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.

"Gaji besar tidak menentukan seseorang tidak akan melakukan korupsi. Itu terlihat dari bagaimana individu masing-masing, bagaimana norma yang dia yakini dan komitmen dia sebagai profesional yang bisa diandalkan setiap penugasan," ujar Silmy di Jakarta, Minggu (24/03).

Silmy menyayangkan anak buahnya bisa tergoda melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai profesional, Wisnu seharusnya bisa banyak berkontribusi untuk perusahaan. Silmy ingin hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuannya. Dia juga menambahkan bahwa inilah waktu bagi Krakatau Steel berbenah diri secara internal agar kasus korupsi tidak terjadi lagi.

Orang lain juga bertanya?

"Saat ini beberapa tugas Pak Wisnu saya yang ambil alih, bersamaan dengan usaha kami mengembalikan Krakatau Steel menjadi industri baja yang sehat kembali. Saya dibantu Pak Rahmat Hidayat Direktur SDM, Pak Tardi Direktur Keuangan, Pak Pur Direktur Pemasaran, Pak Ogi Direktur Pengembangan Usaha. Kita akan menyehatkan Krakatau Steel lagi," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Wisnu Kuncoro, Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (KS). Duit sebesar Rp 20 juta disita KPK dalam penangkapan tersebut diduga sebagai alat suap.

Wisnu Kuncoro resmi menjadi tersangka. Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.

pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak. Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT.

Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Athika Rahma

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
Lolos dari Jeratan TPPU, Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah
Kejagung Ungkap Pengakuan Mengejutkan Mantan Gubernur Babel, Tidak Tahu Potensi Kekayaan Timah

Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terjerat Kasus Korupsi: Karena Dia Menjalankan Tugasnya
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terjerat Kasus Korupsi: Karena Dia Menjalankan Tugasnya

Hal itu disampaikan oleh JK ketika jadi saksi meringankan meringankan Karen dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
FOTO: Momen JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Dalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Begini Sistem Diterapkan BUMN Semen Cegah Tindakan Korupsi di Perusahaan
Begini Sistem Diterapkan BUMN Semen Cegah Tindakan Korupsi di Perusahaan

Perusahaan BUMN ini menjalankan praktik bisnis yang jujur, beretika dan transparan. Capaian sertifikasi ISO 37001.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Ungkap Celah Praktik Korupsi di Sektor Nikel dan Timah
Pimpinan KPK Ungkap Celah Praktik Korupsi di Sektor Nikel dan Timah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.

Baca Selengkapnya
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan

JK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam
Jaksa Agung Pecat Direktur Ekonomi Jamintel Terlibat Korupsi Tambang Antam

Raimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Rusak Lingkungan Sampai Rp271 T Tapi KLHK Beri Penilaian Baik
Sidang Harvey Moeis, Hakim Heran PT Timah Rusak Lingkungan Sampai Rp271 T Tapi KLHK Beri Penilaian Baik

Penilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya