Gaji Besar Direktur Krakatau Steel Tak Menjamin Bebas Korupsi
Merdeka.com - Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menyimpulkan, besarnya gaji pejabat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menjamin bebas korupsi. Kesimpulan ini didapat setelah anak buahnya, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.
"Gaji besar tidak menentukan seseorang tidak akan melakukan korupsi. Itu terlihat dari bagaimana individu masing-masing, bagaimana norma yang dia yakini dan komitmen dia sebagai profesional yang bisa diandalkan setiap penugasan," ujar Silmy di Jakarta, Minggu (24/03).
Silmy menyayangkan anak buahnya bisa tergoda melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai profesional, Wisnu seharusnya bisa banyak berkontribusi untuk perusahaan. Silmy ingin hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuannya. Dia juga menambahkan bahwa inilah waktu bagi Krakatau Steel berbenah diri secara internal agar kasus korupsi tidak terjadi lagi.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
"Saat ini beberapa tugas Pak Wisnu saya yang ambil alih, bersamaan dengan usaha kami mengembalikan Krakatau Steel menjadi industri baja yang sehat kembali. Saya dibantu Pak Rahmat Hidayat Direktur SDM, Pak Tardi Direktur Keuangan, Pak Pur Direktur Pemasaran, Pak Ogi Direktur Pengembangan Usaha. Kita akan menyehatkan Krakatau Steel lagi," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Wisnu Kuncoro, Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (KS). Duit sebesar Rp 20 juta disita KPK dalam penangkapan tersebut diduga sebagai alat suap.
Wisnu Kuncoro resmi menjadi tersangka. Selain Wisnu, KPK juga menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.
pada tahun 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak. Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT.
Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Athika Rahma
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaDia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh JK ketika jadi saksi meringankan meringankan Karen dalam perkara korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya, JK mengaku tidak terlalu mengetahui penyebab Karen menjadi terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaPerusahaan BUMN ini menjalankan praktik bisnis yang jujur, beretika dan transparan. Capaian sertifikasi ISO 37001.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ada celah praktek korupsi di sektor komoditi nikel dan timah.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaRaimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaPenilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaDi bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.
Baca Selengkapnya