Gaji tak cukup, pegawai salon nekat jual wanita lewat Facebook
Merdeka.com - Mengaku punya masalah ekonomi, Pamiarsih (29), perempuan asal Jombang, Jawa Timur nekat bisnis prostitusi online. Warga Jalan Arjuno, Surabaya ini, memajang foto-foto anak buahnya di akun Facebook (FB) dengan nama Tri Setia dan BlackBerry miliknya.
Akibat bisnisnya tersebut, ibu satu anak ini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Pamiarsih ditangkap berawal dari penangkapan polisi terhadap dua anak buahnya, NL (26) dan NH (25).
Saat ditangkap polisi, NL dan NH hendak melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Surabaya. Kedua pekerja seks komersial (PSK) ini, diantar seorang Anjelo bernama Handayani.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Keduanya korban trafficking. Keduanya kami dapatkan usai menangkap pengantarnya yang sedang menunggu di lobby salah satu hotel di Surabaya," terang Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Rabu (3/1).
Dia mengatakan, kedua korban itu sudah kerja dengan Pamiarsih jadi PSK selama satu tahun. Pamiarsih memiliki banyak anak buah yang dia pasarkan melalui FB.
"Kedua korban, sudah kenal dan bergabung dengan pelaku (Pamiarsih) ini selama satu tahun. Pelaku sendiri, memiliki banyak anak buah yang dipajang di akun FB dengan nama Tri Setia, yang ternyata adalah pelaku," lanjutnya.
Tak hanya di FB, pelaku juga menyimpan foto-foto anak buahnya di ponsel pribadinya. "Jadi kalau ada klien, pelaku langsung menunjukkan atau mengirim foto-foto anak buahnya melalui BBM (BlackBerry Masanger) ke kliennya," terang mantan Kanit PPA Polres Surabaya Timur ini.
Sayangnya, Yeni mengaku belum mengetahui secara pasti berapa anak buah yang dimiliki pelaku, karena masih dalam pengembangan. Terlebih lagi, diduga, pelaku memiliki jaringan lain.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Termasuk mengembangkan adanya jaringan lain. Selama ini, para korban dikoordinir melalui grup di akun FB milik pelaku, kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang."
"Pengakuannya baru sekali, tapi dia sudah banyak memiliki anak buah yang dipajang di FB-nya. Selama ini, pelaku bekerja freelance, dan memiliki banyak kenalan. Dia biasa nongkrong di kafe-kafe, bertemu klain yang dikenalnya di FB dan salon kecantikan," sambungnya.
Pelaku yang sudah mengenal akrab para kliennya via FB itu, kemudian menawarkan foto-foto perempuan yang bisa diajak tidur. Pelaku juga menawarkan pada pria-pria yang dia kenal di salon kecantikan tempat dia bekerja.
"Sekali kencan, pelaku menawarkan anak buahnya Rp 1,3 juta. Sebagai tanda jadi, si pemesan memberi DP (uang muka) Rp 800 ribu, sisanya setelah eksekusi. Dari bisnis itu, pelaku mendapat Rp 300 ribu," katanya.
Sementara tersangka mengaku, terpaksa menggeluti bisnis prostitusi ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih lagi dia harus merawat anak semata wayangnya.
"Gaji Rp 1,5 juta dari bekerja di salon tak cukup untuk hidup satu bulan. Saya terpaksa cari tambahan lain," akunya pada penydik.
Selanjutnya, pelaku akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal tiga thun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaMembongkar praktik Wahyu, polisi menyamar dan berkomunikasi dengan akun tersebut. Dia menawarkan tarif Rp1,5 juta.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaPemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.
Baca Selengkapnya