Galak dengan KY, Bareskrim ditantang usut kasus penyelundupan Miras
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah gencar mengusut kasus korupsi yang nilainya capai triliunan rupiah. Namun Bareskrim Polri juga diminta tegas menyelidiki penyelundupan minuman keras dari Bea Cukai yang disebut juga banyak merugikan negara.
Pegiat antikorupsi Uchok Sky Khadafi mempertanyakan tindak lanjut penangkapan atas 37 truk kontainer berisi minuman keras golongan C oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada akhir Oktober lalu. Sebab, sudah hampir 9 bulan kasus itu tak jelas tindak lanjutnya.
Uchok juga menyinggung penetapan dua pimpinan KY sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Menurut dia, kasus korupsi Bea Cukai ini lebih penting ketimbang pencemaran nama baik itu.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Ini harusnya Komjen Budi Waseso tak hanya galak ke komisioner KY saja. Harusnya dia galak memberantas potensi kerugian negara ratusan triliun setiap tahun dalam importasi miras," kata Uchok, Jakarta, Senin (27/7).
Menurut Uchok, tak adanya kejelasan tentang tindak lanjut kasus itu justru semakin menguatkan indikasi adanya keterlibatan pejabat dalam penyelundupan miras dalam jumlah besar tersebut. Bareskrim Polri jangan bersikap seolah-olah tak tahu kasus penyelundupan miras dari Malaysia dan Singapura itu.
"Ada dugaan kasus ini belum diproses karena banyak pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini. Bisa jadi ada intervensi dari politikus atau pejebat di luar Bea Cukai yang melakukan intervensi politik agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan," jelas Uchok.
Uchok yang kini memimpin Centre of Budget Analysis (CBA) itu menduga ketidakjelasan tindak lanjut kasus tersebut memang agar bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
"Yang penting importir senang, pejabat negaranya juga senang," ucapnya.
Uchok menyarankan Bareskrim Polri untuk menangani kasus itu. Sebab, kasus itu lebih penting bagi negara ketimbang Bareskrim disibukkan dengan urusan pencemaran nama baik.
Terlebih, kata Uchok, ada perbedaan catatan yang sangat besar antara angka ekspor miras dari negara asal dengan angka impor di Indonesia.
"Ini wajib ada kecurigaan bahwa penyuludupan bukan hanya satu kali, tapi sepertinya lebih sering. Hal ini bisa dilihat dari indikasi minimnya penerimaan dari Bea dan Cukai," tutupnya.
Kasus penangkapan atas 37 truk kontainer berisi minuman keras golongan C itu sendiri terjadi pada penghujung akhir tahun lalu. Saat itu, sebanyak 37 truk unit Fuso ditangkap oleh aparat. Isinya adalah miras yang ternyata ilegal dan belum membayar cukai senilai Rp 52 miliar.
Puluhan truk pembawa miras bermerk Jack Daniels itu diamankan pada akhir Oktober 2014 dalam razia di tiga lokasi. Yakni di Lampung, Palembang dan Merak. Negara diperkirakan kehilangan pemasukan hingga Rp 52 miliar akibat miras itu lolos tanpa dikenai bea masuk. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan menyebut, sampai saat ini badai yang menghantam Kemendag belum selesai-selesai.
Baca SelengkapnyaPenyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.
Baca Selengkapnya