Gama Mulya cabut BAP, tuntut pemeriksaan ulang
Merdeka.com - Tersangka kasus utang keperawanan, Gama Mulya melalui pengacaranya melakukan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya melihat adanya banyak ketidaksesuaian antara pengakuan yang diberikan oleh Gama dengan berita acara.
"Kami melakukan pencabutan BAP dan menuntut dilakukannya pemeriksaan ulang atas klien kami," kata Gunadi Handoko, pengacara Gama Mulya di Polres Malang Kota, Rabu (19/8).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Gunawan jawab soal wanita lain? 'Kita pasti ambil makanannya, habis itu bagiin ke anak-anak, habis itu terima kasih, udah kita balik,' jawab Gunawan saat ditanya soal wanita lain.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Hasil reka ulang yang dilakukan beberapa hari lalu, kata Gunadi, banyak ketidaksamaan dengan pengakuan kliennya. Dirinya mengaku banyak menerima informasi dari kliennya yang tidak sesuai dengan BAP.
"Dasar pencabutan BAP dan permohonan pemeriksaan ulang adalah adanya ketidaksamaan tersebut. Selain diduga adanya penekanan-penekanan," katanya.
Gunadi menegaskan adanya unsur penekanan pada kliennya saat penyidik mencari fakta. Proses semacam itu, baginya menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Adam Purbantoro saat dihubungi mengaku belum membaca isi surat yang ditujukan kepada dirinya. Namun pihaknya menanggapi ringan terkait pencabutan BAP oleh tersangka Gama Mulya.
"Tidak ada masalah, BAP yang di sini tidak banyak gunanya kok. Silakan saja nanti mereka bisa membantah di persidangan. Nanti pasti diperdengarkan keterangan saksi, keterangan ahli. Bukan keterangan tersangka. Itu sah-sah saja," tegasnya.
Soal klaim pengacara Gama Mulya yang menyebut adanya kekerasan dalam proses penyidikan, Adam sepenuhnya membantah. Dia mempersilakan mengajukan keberatan atau membuat laporan dengan dilengkapi visum.
"Tidak ada itu, kami tidak pernah melakukan itu. Tetapi kami persilakan untuk membuat laporan jika merasa mengalaminya," katanya.
Gama Mulya dan kekasihnya, Suci Anin Nastiti menjadi tersangka dalam kasus pembiusan dan pemerkosaan EW. Tindakan mereka didasari utang keperawanan, karena Anin sudah tidak perawan saat pertama kali berhubungan badan dengan Gama. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan terungkap di persidangan, kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSempat Disebut Hotman Paris, Polda Jabar Benarkan 8 Pembunuh Vina Kompak Cabut BAP
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang sebelumnya mangkir diperiksa polisi hari ini karena sakit.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaKarena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya