Gamawan sesalkan kericuhan sidang pilkada di MK
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyesalkan kericuhan yang terjadi saat berlangsungnya sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pengadilan justru menjadi tempat terakhir untuk menyelesaikan seluruh perbedaan yang terjadi di lapangan.
"Masa di peradilan masih lempar-lempar kursi juga. Peradilan itukan justru menyelesaikan persoalan perbedaan-perbedaan itu," ujar Gamawan saat menghadiri sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11).
Gamawan mengaku sempat mendatangi MK sebelum kericuhan terjadi. Saat itu, dia berkoordinasi dengan MK terkait sengketa pilkada di beberapa daerah. Sebab, ia menerima surat-surat penyelesaian sengketa dari salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana cara lembaga menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Proses penyelesaian sengketa dimulai dengan penerimaan gugatan sengketa hasil pemilu oleh LPPHP, kemudian dilakukan proses mediasi, konsiliasi, atau adjudikasi untuk mencapai penyelesaian yang adil dan akurat.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
"Nah, saya meminta saran dari MK, karena ada surat-surat dari daerah, terutama mengenai surat-surat dari daerah, terutama mengenai salah satu kabupaten di NTT gitu. Tapi sudah dijelaskan oleh MK dan saya akan segeran menindaklanjuti, karena kemendagri selama ini taat dengan keputusan MK," ungkapnya.
Dia berharap, seluruh warga negara dapat menghormati dan taat terhadap hukum dengan posisi yang terhormat. Sebab, lembaga peradilan merupakan panglima yang harus dihormati setiap orang, sekaligus tempat untuk menyelesaikan sengketa.
Terkait sanksi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat. "Itu aparat penegak hukum lah," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSuhartoyo sampai tertawa lebar diikuti satu ruang sidang.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024
Baca SelengkapnyaJubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaUcapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra
Baca Selengkapnya