Gambar seram bungkus rokok cuma bikin takut perokok pemula
Merdeka.com - Gambar seram pada bungkus rokok kurang efektif mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Namun hal itu ampuh untuk perokok pemula berusia 15 sampai 19 tahun yang mengalami peningkatan yang tinggi.
Seperti diberitakan Antara, Minggu (28/9), untuk gambar seram pada bungkus rokok itu kurang mempengaruhi perokok berat atau aktif. Alasannya karena mereka telah mengalami ketergantungan nikotin, tar dan lainnya yang terkandung dalam rokok tersebut.
Komnas Pengendali Tembakau, Dr Hakim menjelaskan gambar seram pada bungkus rokok itu hanya mampu untuk perokok pemula. Kemasan seram pada rokok tidak akan efektif, seharusnya pemerintah menekankan pada sisi permintaan dan bukan malah mempersulit sisi suplai dalam hal ini perusahaan rokok.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Kenapa pria muda di Indonesia mudah terpengaruh merokok? Penelitian dari Bastonus dan Herieningsih (2017) mengatakan bahwa penyebab tingginya jumlah pria muda yang merokok di Indonesia adalah akibat persepsi maskulinitas dan iklan rokok yang sangat mudah dijumpai.
"Peningkatan perokok pemula ini cukup mengagetkan bangsa ini dan ini membuktikan masih lemahnya penegakan dan penindakan pemerintah terhadap pengusaha rokok nakal," Kata Hakim.
Hakim menuding perusahaan rokok tidak sepenuhnya mematuhi aturan peringatan bahaya rokok bergambar pada bungkus rokok itu. Sebab masih di Indonesia hanya 10 persen yang mematuhi peraturan peringatan bahaya rokok bergambar tersebut.
Pengusaha rokok ini, kata dia, enggan memasang peringatan bahaya rokok itu dengan alasan mengalami kerugian besar. "Ini kan akal-akalan pengusaha rokok saja untuk melancarkan usahanya, pada hal keuntungan yang mereka peroleh tinggi seiring meningkatnya jumlah perokok aktif," ujarnya.
Padahal, kata dia, Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau mulai diberlakukan pada Juni 2014.
Selain itu, siasat pengusaha agar tetap meningkatkan penjualan rokok, yaitu dengan mengeluarkan produk kemasan khusus penyimpanan rokok tanpa memiliki label peringatan bahaya rokok.
"Ini kan permainan pengusaha rokok dengan oknum pemerintah untuk menunda-nunda pemberlakuan peraturan ini. Apalagi pengusaha rokok tidak menarik rokok tanpa label peringatan bahaya rokok tersebut, dengan alasan menghabiskan stok rokok tanpa label tersebut," tegasnya.
Berdasarkan data Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sebanyak 86,56 persen merek rokok yang beredar di pasaran masih mencantumkan kemasan lama tanpa peringatan bergambar. Baru 13,44 persen merek rokok yang secara tepat waktu yakni mulai 24 Juni 2014 mengedarkan rokok bertanda gambar.
Sedangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam waktu 10 tahun terakhir perokok pemula balita atau berusia satu hingga lima tahun mengalami peningkatan hingga 400 persen, dari 0,8 persen menjadi 1,8 persen. Demikian juga, perokok pemula berusia 15 hingga 19 tahun di Indonesia naik 17 persen per tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca SelengkapnyaSerikat pekerja berpendapat bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaPenggantian kemasan polos pada rokok bisa berdampak pada industri turunannya.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca Selengkapnya