Gandakan 26 kartu ATM, 2 pelaku ditangkap di sebuah mal di Jakbar
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk dua pelaku penggandaan kartu ATM, di pusat perbelanjaan Puri Indah, Jakarta Barat. Total 26 kartu ATM telah digandakan pelaku berinisial RU alias A (31) dan WS (29).
"Keduanya diamankan saat akan membeli barang elektronik dengan menggunakan kartu ATM. Di mana, mereka telah menggandakan ATM sebelumnya." kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/4).
Meski tak menjelaskan detail bagaimana proses penangkapannya, Krishna memaparkan dari hasil penangkapan, kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga telah digunakan atas hasil kejahatan yang salah satunya 26 ATM yang digandakan pelaku tersebut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa mobil Daihatsu Xenia, empat KTP palsu, 26 kartu ATM yang sudah digandakan, enam buah buku tabungan, pakaian yang digunakan pelaku saat transaksi, delapan buah ponsel, satu buah TV LCD merek Samsung dan satu buah laptop," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tujuh tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan pengakuan kedua pelaku, masih ada pelaku lainnya yakni A dan MR alias MN yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca SelengkapnyaDua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Baca SelengkapnyaDari 18 tersangka satu lainnya berinisial A masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
Baca SelengkapnyaTotal sudah 23 tersangka ditangkap kepolisian, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi.
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga saksi yang ada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnya