Gandeng KPK, Pemprov Jabar bentuk unit pengendalian gratifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat aturan baru perihal permasalahan penerimaan gratifikasi untuk seluruh instansi di lingkungannya. Aturan ini dilakukan untuk meminimalisir bentuk penyimpangan itu.
Unit gratifikasi ini nantinya untuk menampung segala bentuk laporan gratifikasi sehingga persoalan itu tak melulu harus dilaporkan ke KPK karena unit yang bekerja sudah dibentuk. Hanya saja setelah terkumpul secara rutin akan diberitahukan kepada KPK.
Hal itu disampaikan Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK, Asep Rahmat Suanda usai menandatangani unit pengendalian gratifikasi bersama Pemprov Jabar di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/1).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
"Kan ada kesepakatan untuk menerapkan sistem pengendalian gratifikasi di Pemprov Jabar. Jadi kedatangan kami ke sini untuk membuat rencana kerja secara detail pada 2014 ini antara KPK dengan Pemprov Jabar, untuk membangun sistem pengendalian gratifikasi ini," katanya.
Menurut dia, sistem pengendalian gratifikasi ini dibuat sebagaimana aturan yang tidak ada di Undang-undang. Unit ini akan lebih rinci dalam upaya pencegahan, karena segala bentuk gratifikasi harus dilaporkan.
"Ini secara detail mengatur. Misalnya, di pelayanan publik tidak diperbolehkan menerima tips, tidak boleh meminta uang di luar ketentuan. Hal-hal seperti itulah yang tidak ada diundang-undang," jelasnya.
Dia berharap ada sistem pengendalian ini mampu menutupi titik-titik rawan terjadinya gratifikasi seperti suap dan pemerasan di lingkungan Pemprov Jabar.
"Sehingga nanti terbangun sistem yang baik. Ini kan konteksnya pencegahan. Jadi unit ini akan dikumpulkan (permasalahan gratifikasi) ditelaah, kemudian baru dilaporkan ke KPK. Kira-kira itu." paparnya.
Dia menambahkan maksud dari program ini ialah untuk mewujudkan transparansi. "Kita berharap ini bisa ada di seluruh Indonesia. Ini kan program KPK untuk seluruh kementerian, lembaga negara termasuk BUMN, dan Pemda. Jadi, ini salah satu langkah pencegahan saja," tandasnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama RI Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi dalam bentuk sejumlah barang ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaMenteri tersebut menerima sejumlah barang yang diduga bentuk gratifikasi. Barang-barang tersebut lantas dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tetap mengusut laporan IPW atas dugaan Ganjar terima gratifikasi
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mewanti-wanti jangan sampai laporan tersebut bermuatan politik apalagi sampai mengkriminalisasi Ganjar.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaAda persoalan serius dengan hukum di Indonesia, usai putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaPenanganan klarifikasi fasilitas mewah jet pribadi anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak berubah.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca Selengkapnya