Gangguan jiwa, Kejagung tidak bisa eksekusi mati WNA Brasil
Merdeka.com - Dalam waktu dekat Kejaksaan Agung tengah bersiap mengeksekusi mati terpidana narkoba asal Brasil Rodrigo Gularte. Namun saat penghujung eksekusi timbul polemik baru, Rodrigo terancam tidak dapat dieksekusi karena mengalami gangguan jiwa.
"Khusus terpidana mati asal Brazil ini tidak boleh dieksekusi karena sudah dinyatakan cacat jiwa," kata pengamat hukum Josep Parrera dikutip Antara, Sabtu (28/2).
Menurut Josep jika eksekusi dilakukan, khawatir akan menimbulkan dampak hukum negatif bagi Kejaksaan Agung. Mengingat terdapat peraturan di perundang-undangan yang tidak membolehkan hukuman mati bagi narapidana yang mengalami gangguan jiwa.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang mengklaim adanya bukti penumbalan manusia? Yannis Sakellarakis, direktur Museum Heraklion di Kreta pada saat itu dan seorang sarjana agama dan seni Minoa, dan Efi Sapouna-Sakellaraki, seorang penasihat Yunani di American School of Classical Studies di Athena, menulis dalam artikel bahwa mereka cukup yakin akan adanya praktik penumbalan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Ini bisa mencederai penegakan hukum di Indonesia. Jaksa Agung bisa dianggap tidak paham undang-undang," katanya.
Apalagi bukti gangguan jiwa sudah dikantongi pihak keluarga narapidana dan juga pemerintah Brasil. Bukti tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan psikiater.
Oleh karena itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung agar meneliti kembali rencana eksekusi terhadap terpidana asal Brasil tersebut. Jika Kejaksaan Agung berkeras mengeksekusi mati maka Kejaksaan Agung dinilai melakukan tindakan melawan hukum.
Selain Rodrigo, ada beberapa terpidana mati lainnya menunggu ajal di tangan algojo. Apalagi Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada ampun lagi bagi orang-orang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tercatat ada warga Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya masuk dalam sindikat perdagangan narkoba antarnegara 'Bali Nine'. Mereka tertangkap bersama rekan-rekan lainnya pada 17 April 2005, di Denpasar, Bali, saat berusaha menyelundupkan 8.3 kilogram heroin senilai USD 4 juta dari Indonesia ke Australia. Beberapa rekan mereka juga tertangkap. Yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum
Baca SelengkapnyaBanding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.
Baca SelengkapnyaSiksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaPanca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaSementara korban mutilasi E hingga kini belum diketahui identitasnya.
Baca SelengkapnyaIbu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.
Baca Selengkapnya