Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gangguan jiwa, Kejagung tidak bisa eksekusi mati WNA Brasil

Gangguan jiwa, Kejagung tidak bisa eksekusi mati WNA Brasil Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dalam waktu dekat Kejaksaan Agung tengah bersiap mengeksekusi mati terpidana narkoba asal Brasil Rodrigo Gularte. Namun saat penghujung eksekusi timbul polemik baru, Rodrigo terancam tidak dapat dieksekusi karena mengalami gangguan jiwa.

"Khusus terpidana mati asal Brazil ini tidak boleh dieksekusi karena sudah dinyatakan cacat jiwa," kata pengamat hukum Josep Parrera dikutip Antara, Sabtu (28/2).

Menurut Josep jika eksekusi dilakukan, khawatir akan menimbulkan dampak hukum negatif bagi Kejaksaan Agung. Mengingat terdapat peraturan di perundang-undangan yang tidak membolehkan hukuman mati bagi narapidana yang mengalami gangguan jiwa.

Orang lain juga bertanya?

"Ini bisa mencederai penegakan hukum di Indonesia. Jaksa Agung bisa dianggap tidak paham undang-undang," katanya.

Apalagi bukti gangguan jiwa sudah dikantongi pihak keluarga narapidana dan juga pemerintah Brasil. Bukti tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan psikiater.

Oleh karena itu, ia menyarankan Kejaksaan Agung agar meneliti kembali rencana eksekusi terhadap terpidana asal Brasil tersebut. Jika Kejaksaan Agung berkeras mengeksekusi mati maka Kejaksaan Agung dinilai melakukan tindakan melawan hukum.

Selain Rodrigo, ada beberapa terpidana mati lainnya menunggu ajal di tangan algojo. Apalagi Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada ampun lagi bagi orang-orang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Tercatat ada warga Australia yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia. Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya masuk dalam sindikat perdagangan narkoba antarnegara 'Bali Nine'. Mereka tertangkap bersama rekan-rekan lainnya pada 17 April 2005, di Denpasar, Bali, saat berusaha menyelundupkan 8.3 kilogram heroin senilai USD 4 juta dari Indonesia ke Australia. Beberapa rekan mereka juga tertangkap. Yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, Martin Stephens.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Tarsum Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Bebas dari Jerat Hukum?

Akmal menjelaskan kemungkinan dikeluarkannya SP3 itu setelah keluarnya hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan Tarsum

Baca Selengkapnya
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati
Panca Darmansyah, Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Banding Usai Divonis Mati

Banding itu diajukan demi alasan keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis mati mengingat kliennya memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan

Panca sempat menjalaninya di Mabes Polri dan Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Pelaku Mutilasi di Garut Dipastikan ODGJ, Polisi Tetap Lengkapi Berkas Perkara
Pelaku Mutilasi di Garut Dipastikan ODGJ, Polisi Tetap Lengkapi Berkas Perkara

Sementara korban mutilasi E hingga kini belum diketahui identitasnya.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terbaru Istri Tersangka Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa
Kondisi Terbaru Istri Tersangka Pembunuhan 4 Bocah di Jagakarsa

Ibu empat bocah itu masih mendapatkan pendampingan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) P3A.

Baca Selengkapnya