Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gangguan pencernaan, Miryam S Haryani ajukan berobat ke rumah sakit

Gangguan pencernaan, Miryam S Haryani ajukan berobat ke rumah sakit Sidang Miryam S Haryani. ©2017 merdeka.com/yunita amalia

Merdeka.com - Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu sidang kasus e-KTP, Miryam S Haryani, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diizinkan menjalani pengobatan di rumah sakit. Mantan anggota Komisi II DPR itu mengeluh pada pencernaannya.

"Yang mulia kalau diperbolehkan klien kami mengajukan permohonan untuk berobat di RSPAD," kata Aga, selaku kuasa hukum Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7).

Namun permintaan tersebut tidak serta merta disetujui oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim, Franky Tambuwun mengatakan permohonan akan dipertimbangkan terlebih dahulu.

"Di KPK juga ada dokternya kan?" Tanya Franky.

Aga membenarkan ada tim medis di rutan KPK, hanya saja dia menjelaskan pencernaan Miryam butuh penanganan lebih lanjut. Usai persidangan, Miryam mengaku ada gangguan terhadap pencernaannya sudah 10 hari.

Dia menjelaskan dari masalah tersebut mengakibatkan matanya sering berkunang-kunang. Namun dia menampik masalah pencernaannya karena stres menghadapi sidang perdana hari ini dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum KPK.

"Enggak dong, masalah harus dihadapi. Ini karena pencernaan saya enggak bagus," ujar Miryam.

Diketahui, anggota komisi II DPR itu didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Usai mendengar dakwaan, politisi Hanura tersebut langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Sidang pun ditunda sampai 18 Juli dengan agenda penyampaian nota eksepsi dari pihak Miryam.

Ia pun didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan
Dicecar Hakim MK Izin dari Kampus Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Gelagapan

Eddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.

Baca Selengkapnya
Akibat Sakit Perut Parah, Sultan Djorghi Suami Annisa Trihapsari Masuk Rumah Sakit Ternyata Mengidap Penyakit Ini
Akibat Sakit Perut Parah, Sultan Djorghi Suami Annisa Trihapsari Masuk Rumah Sakit Ternyata Mengidap Penyakit Ini

Annisa Trihapsari ceritakan kronologi Sultan Djorghi yang sempat masuk rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya