Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gangguan Penglihatan, Alasan Munarman Minta Sidang Offline

Gangguan Penglihatan, Alasan Munarman Minta Sidang Offline Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar Di PN Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mengungkapkan alasan kliennya meminta sidang digelar secara offline atau langsung di ruang siang. Permintaan sidang langsung itu lantaran Munarman mengalami gangguan penglihatan layar monitor apabila sidang berlangsung secara online.

"Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui wartawan saat jeda istirahat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Azis bersyukur permohonan kliennya sidang digelar langsung dikabulkan majelis hakim. Dia berharap persidangan nantinya berjalan lancar.

"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi," ujar dia.

Di sisi lain, Aziz mengutarakan alasannya meminta untuk sidang digelar secara offline. Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 KUHAP ketika mengajukan barang bukti dalam sidang harus dilihat secara jelas.

"Itu harus jelas (serahkan barang bukti). Kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal," sebut Aziz.

Adapun sampai saat ini sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas dakwaan setebal 65 halaman.

"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya," kata Aziz.

Sidang Offline Dikabulkan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dengan begitu maka dalam agenda sidang selanjutnya, Munarman akan dihadirkan secara langsung atau offline di arena ruang sidang, di PN Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12).

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim, dengan melihat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terutama perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.

"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman," katanya.

Permohonan itu, kata hakim, juga turut disertakan komitmen Munarman bersama kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.

"Bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit
Lukas Enembe Batal Didakwa Usai Berdalih Sakit

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil

Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba
Reaksi Ammar Zoni Usai Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Kasus Narkoba

Ammar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang
Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Putusan Pilpres di MK Jika Ada Kewajiban Datang

etua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya