Gangguan Penglihatan, Alasan Munarman Minta Sidang Offline
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman mengungkapkan alasan kliennya meminta sidang digelar secara offline atau langsung di ruang siang. Permintaan sidang langsung itu lantaran Munarman mengalami gangguan penglihatan layar monitor apabila sidang berlangsung secara online.
"Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui wartawan saat jeda istirahat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12).
Azis bersyukur permohonan kliennya sidang digelar langsung dikabulkan majelis hakim. Dia berharap persidangan nantinya berjalan lancar.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Bagaimana sidang kasus pembunuhan Imam Masykur? Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Walaupun ini pengadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Alhamdulillah majelis hakim memperhatikan hal tersebut dan juga untuk efisiensi, kalau terhambat mundur lagi," ujar dia.
Di sisi lain, Aziz mengutarakan alasannya meminta untuk sidang digelar secara offline. Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 181 KUHAP ketika mengajukan barang bukti dalam sidang harus dilihat secara jelas.
"Itu harus jelas (serahkan barang bukti). Kalau online kan susah menemukan kebenaran materiil yang maksimal," sebut Aziz.
Adapun sampai saat ini sidang masih dalam agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas dakwaan setebal 65 halaman.
"Tadi baru sampai halaman 27 dari 65 halaman dakwaannya," kata Aziz.
Sidang Offline Dikabulkan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dengan begitu maka dalam agenda sidang selanjutnya, Munarman akan dihadirkan secara langsung atau offline di arena ruang sidang, di PN Jakarta Timur.
"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12).
Permohonan itu dikabulkan majelis hakim, dengan melihat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terutama perihal gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.
"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman," katanya.
Permohonan itu, kata hakim, juga turut disertakan komitmen Munarman bersama kuasa hukumnya untuk senantiasa menjaga penerapan protokol kesehatan selama proses persidangan secara offline.
"Bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim dalam penetapannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaAnies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca Selengkapnyaetua Umum PKB itu bakal memberikan pernyataan usai MK membacakan putusan sengketa Pilpres.
Baca Selengkapnya