Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganja dianggap seperti jahe, jangan disamakan dengan narkoba

Ganja dianggap seperti jahe, jangan disamakan dengan narkoba Pohon ganja di Apartemen. ©2016 merdeka.com/muchlisa choiriah

Merdeka.com - Yayasan Sativa Nusantara mendorong, ganja dihapuskan dalam UU Nomor 35 tahun 2009 yang masih dalam kategori Narkotika alias haram. Sebab, ganja dinilai memiliki banyak manfaat ketimbang pandangan masyarakat yang menilai bahwa ganja bisa merusak mental generasi muda.

"Kami menuntut ganja jangan dimasukkan dengan UU narkotika. Itu kesalahan besar. Itu sama halnya anda memasukkan tembakau sebagai narkotika atau memasukkan jahe ke dalam jenis narkotika," kata Inang Winarso kepada merdeka.com di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/5).

Menurut Inang, kekeliruan pemerintah menyatakan ganja sebagai jenis narkotika itu salah besar. Sebab, UU tersebut tidak memiliki kajian dasar medis yang menyatakan ganja masuk dalam jenis narkotika.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi yang dilarang itu adalah tanamannya. Jadi jelas-jelas yang dilarang menanam, menyimpan, memiliki itu dilarang dikenakan pasal 111 dan 112," tegas Inang.

Inang menjelaskan, kekeliruan itu akibat tidak diperbolehkannya ganja dalam bentuk apapun. Padahal, kata dia, ganja merupakan tanaman yang diciptakan Tuhan dan bisa bermanfaat bagi manusia.

"Jadi kelirunya itu tidak bisa dipakai untuk apa-apa. Padahal itu dari tanaman. Bayangin Tuhan memberikan tanaman kok malah dilarang penggunaannya. Tuhan bisa protes emangnya yang menciptakan itu siapa? Tanaman dari Tuhan, kok dilarang. Untung Tuhan enggak datang ke Indonesia," ucap Inang.

Inang menyebut, ekstrak biji dan bunga ganja bisa digunakan untuk obat. Sepertiga butir nasi bisa digunakan untuk beberapa penyakit degeneratif seperti diabetes, dan berbagai macam kanker.

"Ekstraknya itu hanya sepertiga butir nasi. Sepertiga itu yang ditoleransi oleh tubuh manusia. Kalau dikonsumsi lebih efek samping yang dihasilkan hanya pusing tidak sampai merusak organ tubuh manusia," terang Inang.

Tak hanya itu, akar dan batang tanaman ganja bisa dimanfaatkan untuk industri. Sementara daunnya bisa dimanfaatkan untuk kuliner.

"Seratnya itu buat baju. Untuk industri bisa digunakan menjadi kertas dan kosmetik. Ganja baik kok, sebaik jahe," tutup Inang.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?

Daun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan

"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja

Baca Selengkapnya
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan
Petani Meminta Agar Rancangan Peraturan Tentang Kemasan Rokok Tanpa Merek Dihentikan

Petani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal

Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur & Tak Bisa Dilarang
VIDEO: Tegas Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur & Tak Bisa Dilarang

Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Kenaikan Cukai Rokok: Kalau Terlalu Ekstrem Bikin Rugi Petani
Ganjar soal Kenaikan Cukai Rokok: Kalau Terlalu Ekstrem Bikin Rugi Petani

Kenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya
Benarkah Penyeragaman Kemasan Rokok Langgar HAKI? Begini Penjelasannya

Merek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Sikap HKTI Beri Harapan pada Prabowo

Kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya