Ganja dianggap seperti jahe, jangan disamakan dengan narkoba
Merdeka.com - Yayasan Sativa Nusantara mendorong, ganja dihapuskan dalam UU Nomor 35 tahun 2009 yang masih dalam kategori Narkotika alias haram. Sebab, ganja dinilai memiliki banyak manfaat ketimbang pandangan masyarakat yang menilai bahwa ganja bisa merusak mental generasi muda.
"Kami menuntut ganja jangan dimasukkan dengan UU narkotika. Itu kesalahan besar. Itu sama halnya anda memasukkan tembakau sebagai narkotika atau memasukkan jahe ke dalam jenis narkotika," kata Inang Winarso kepada merdeka.com di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/5).
Menurut Inang, kekeliruan pemerintah menyatakan ganja sebagai jenis narkotika itu salah besar. Sebab, UU tersebut tidak memiliki kajian dasar medis yang menyatakan ganja masuk dalam jenis narkotika.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Kenapa ganja dihapus dari daftar obat terlarang? CND melakukan pemungutan suara berdasarkan rekomendasi yang dibuat oleh Komite Ahli Ketergantungan Narkoba (ECDD) ke-41 WHO, yang menyarankan agar ganja dan resin ganja harus direklasifikasi dari daftar saat ini bersama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lain yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana DPR ingin polisi tangani narkoba? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polisi terus melakukan pembaruan terhadap modus-modus yang digunakan pelaku kejahatan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. 'Nah ini nih, makin ke sini para pengedar narkoba itu makin banyak akalnya. Momen mudik Lebaran pun dipakai untuk aji mumpung. Karenanya, polisi harus cerdik dalam mengungkap setiap modusnya. Harus berpikir out of the box dalam menebak cara-cara mereka'.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
"Jadi yang dilarang itu adalah tanamannya. Jadi jelas-jelas yang dilarang menanam, menyimpan, memiliki itu dilarang dikenakan pasal 111 dan 112," tegas Inang.
Inang menjelaskan, kekeliruan itu akibat tidak diperbolehkannya ganja dalam bentuk apapun. Padahal, kata dia, ganja merupakan tanaman yang diciptakan Tuhan dan bisa bermanfaat bagi manusia.
"Jadi kelirunya itu tidak bisa dipakai untuk apa-apa. Padahal itu dari tanaman. Bayangin Tuhan memberikan tanaman kok malah dilarang penggunaannya. Tuhan bisa protes emangnya yang menciptakan itu siapa? Tanaman dari Tuhan, kok dilarang. Untung Tuhan enggak datang ke Indonesia," ucap Inang.
Inang menyebut, ekstrak biji dan bunga ganja bisa digunakan untuk obat. Sepertiga butir nasi bisa digunakan untuk beberapa penyakit degeneratif seperti diabetes, dan berbagai macam kanker.
"Ekstraknya itu hanya sepertiga butir nasi. Sepertiga itu yang ditoleransi oleh tubuh manusia. Kalau dikonsumsi lebih efek samping yang dihasilkan hanya pusing tidak sampai merusak organ tubuh manusia," terang Inang.
Tak hanya itu, akar dan batang tanaman ganja bisa dimanfaatkan untuk industri. Sementara daunnya bisa dimanfaatkan untuk kuliner.
"Seratnya itu buat baju. Untuk industri bisa digunakan menjadi kertas dan kosmetik. Ganja baik kok, sebaik jahe," tutup Inang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.
Baca Selengkapnya"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja
Baca SelengkapnyaKratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaUlama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaMerek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca Selengkapnya