Ganja kering 1,6 ton dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
Merdeka.com - Sebanyak 1.663 kilogram (Kg) daun ganja diamankan petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan itu dilakukan pada awal Juni 2016, tepat di depan Polres Tulang Bawang, Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung. Seluruh barang bukti telah dimusnahkan di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (11/8).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menuturkan penemuan ganja itu berawal dari kecurigaan petugas mengecek muatan truk.
"Kami menghentikan satu truk Fuso untuk dilihat ada bawa barang apa. Awalnya, petugas lihat ada bungkusan warna coklat yang isinya kayak daun kering. Setelah diperiksa, dipastikan itu ganja," kata Martinus di lokasi pemusnahan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Dari temuan ganja 1,6 ton itu, polisi langsung mengamankan dua tersangka atas nama Alfian dan Zulkifli. Keduanya merupakan yang membawa truk. Kemudian, polisi mendalami temuan ganja itu hingga menuntun kepada tersangka lain, yakni Syahrizal, Rohman, Akbar, Ruki, Dicky, Fahri, Seno, Sony, dan Indra.
Peran semua tersangka itu adalah sebagai penerima ganja setelah truk yang dibawa Alfian dan Zulkifli tiba di titik penjemputan, sebuah SPBU di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ganja yang akan diterima mereka bervariasi, mulai dari 60 sampai 300 kilogram.
"Kami juga menangkap tersangka Zulkiran yang memerintahkan tersangka lain di Medan pada 6 Juni 2016 lalu," tutur Martinus.
Seluruh ganja itu telah dibawa dan dibakar menggunakan mesin incinerator di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum dibakar, perwakilan Puslabfor Polri mengambil sampel ganja untuk diuji dan dipastikan bahwa benda tersebut positif narkoba jenis ganja.
Sedangkan para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca Selengkapnya