Tembakau Sintetis Produksi Rumah di Pandeglang Beromzet Rp500 Juta
Merdeka.com - Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jaksel masih memeriksa pemilik industri rumahan tembakau sintetis. AM merancang kediaman di Kabupaten Pandeglang, Banten untuk memproduksi tembakau sintetis dalam jumlah besar.
Kepada polisi AM mengaku, usaha sudah berjalan selama satu tahun terakhir.
"Yang bersangkutan sudah melakukan aktivitas, menurut pengakuan dari hasil berita acara, dia melakukannya selama satu tahun," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardiansyah, Jumat (28/5).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Azis menerangkan, AM memasarkan tembakau sintetis dalam bentuk paket yang bervariatif. Misalnya saja ukuran 5R atau 5 gram dijual dengan harga Rp 450 ribu. Kemudian paket 10R atau 10 gram dihargai Rp 800 ribu.
"Paket 25R atau 25 gram harga Rp 1,75 juta, paket 50R atau 50 gram Rp 3 juta dan paket 100R atau 100 gram Rp 5,5 juta. Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai 500 juta lebih," ucap dia.
Azis menyampaikan, tembakau sintetis buatan AM dijajakan ke anak usia produktif. AM sendiri memanfaatkan sarana media sosial untuk berinteraksi dengan para pelanggan.
"Sasaran mereka kalangan muda. Kemudian cara penjualannya sebagian dijual dari media sosial, sebagian melalui aplikasi penjualan online," ujar dia.
Saat dikonfirmasi AM pun tak menampik. Dia mengaku memiliki akun media sosial yang diberi nama Krakatau Steel atau disingkat KKS.
"Tertarik saja nama itu," jawab AM.
Sita 6 Kilogram Ganja Sintetis
Polisi menyita sekira 6 kilogram tembakau sintetis. Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel semula menangkap seorang pengguna berinisial KRP.
Saat itu, didapati tembakau sintetis berjumlah 3,26 gram. Azis menerangkan, penyidik kemudian menelusuri pemasok dengan mengintrograsi KRP.
"Kita dapatkan dia (KRP) membeli dari IA," kata dia.
Azis mengatakan, penyidik lalu meringkus IA di Kabupaten Tangerang. Selain itu, ditemukan pula tembakau sintetis seberat 11,6 gram. Kasus ini pun terus dikembangkan sampai akhirnya diketahui ada seorang produsen tembakau sintetis berinisal AM.
"AM ini produsen di tempat tinggalnya dia memproduksi tembakau sintetis," ucap dia.
Sama seperti penangkapan sebelumnya, Azis mengatakan, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jaksel kembali mendapatkan 16 paket seberat 92,5 gram, dan dua paket besar dengan berat 57, 6 gram. Juga beberapa alat produksi tembakau sintetis.
Azis menerangkan, AM ternyata tidak bekerja seorang diri dalam mengedarkan tembakau sintetis. Salah seorang kurir berinisial AH membantu membawa beberapa tembakau sintetis buatan AM ke beberapa lokasi.
"Dia diduga juga bisa produsen juga kurir masih kita periksa sekarang," ucap dia.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita 400 paket tembakau sintetis. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaKronologi Terbongkarnya Laboratorium Narkoba Jenis Baru Pinaka di Sentul
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca Selengkapnya