Ganjal Mesin ATM, 4 Pelaku di Bandung Raup Uang Puluhan Juta Rupiah
Merdeka.com - Empat pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM di Bandung berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Kedua pelaku ditembak lantaran melawan petugas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial AM, AI, AR dan AS. Pelaku AR dan AI terpaksa ditembak kakinya.
Ulung menjelaskan, empat pelaku itu diamankan setelah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM di Jalan Djundjunan dan Jalan Cijambe Kota Bandung. Mereka mengganjal mesin ATM dengan menggunakan batang korek api dan tusuk gigi.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana para pencopet di Bandung beraksi? Mereka akan menyasar korban yang dianggap lengah dan memiliki barang berharga.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Setelah para pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya, polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut hingga pelaku berhasil diamankan. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang puluhan juta rupiah dari para korban.
"Dari TKP di Jalan Djundjunan, pelaku mendapat sebanyak Rp25 juta, sudah diambil, dan di Cijambe sebanyak Rp30 juta," kata Ulung, Minggu (11/10). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan polisi melakukan pengembangan terkait potensi adanya korban lain akibat aksi para pelaku. Karena berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan aksinya di kota-kota lain seperti Denpasar dan Tangerang.
"Kami masih melakukan pengembangan. Sambil menunggu apakah ada korban lainnya," kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 40 kartu ATM hasil curian maupun kartu ATM palsu dari berbagai bank.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman masing-masing tujuh tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaDari empat pelaku, hanya satu yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya kabur.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaFirdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaPenyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus itu.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaDua pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal mesin ATM ini sudah beraksi di beberapa tempat.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca Selengkapnya