Ganjar minta hak angket KPK jangan sampai jadi kekuatan negatif
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan jika hak angket yang dilakukan oleh DPR terkait proses penyelidikan KPK terhadap kasus e-KTP harus diperjelas. Jika tidak, kata Ganjar, maka hak angket bisa menjadi kekuatan negatif dalam pemberantasan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Saya kira mesti diperjelas saja. Angketnya apa jangan sampai kemana-mana. Jangan sampai angket ini nanti menjadi satu kekuatan negatif dalam hal pemberantasan korupsi. Jangan sampai," kata Ganjar, Minggu (30/4).
Ganjar yang menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP ini menegaskan jika upaya KPK untuk secara masif melakukan pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk oleh DPR dengan cara melalui hak angketnya.
-
Siapa yang melaporkan Ganjar ke KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa IPW melaporkan Ganjar ke KPK? 'Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,' tambahnya.
-
Mengapa Ganjar ingin menerapkan KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
"Maka pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi dengan kekuatan-kekuatan politik seperti ini," tegas mantan anggota DPR RI dua periode ini.
Politikus PDIP itu justru lebih sepakat jika DPR mengundang KPK untuk dengar pendapat terkait proses penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP tersebut.
"Menurut saya sebenarnya tidak perlu angket. Menurut saya, cukup dengan rapat dengar pendapat. Terus kemudian diminta seluruh data keterangan dan lain sebagainya sehingga secara politik tidak terlalu gaduh dan secara fungsi pengawasan akan bisa lebih baik. Kan hari ini terjadi kontra," terang suami Siti Atiqoh Supriyanti ini.
Ganjar memastikan jika hak angket ini terus menggelinding, dia memastikan tetap akan mempengaruhi proses penegakan hukum mega korupsi e-KTP.
"Terpengaruh proses penegakan hukumnya? Pasti sedikit banyak akan terpengaruh. Kalau tidak terpengaruh tidak mungkin wong (hak angket) kekuatannya gede. Kan angket sesuatu yang bisa membuat keputusan politik besar untuk partai politik," ungkapnya.
Ganjar berharap meski hak angket secara politik digunakan oleh DPR namun KPK tetap transparan dalam hal menuntaskan kasus e-KTP.
"Saya melihat kalau itu sudah terjadi apa yang ingin ditanyakan dan diungkap saya kira KPK sudah cukup siap dan transparan. Saya kira KPK pasti transparan. Enggak akan ditutup tutupi. Cuma nanti yang mesti kita hindari dari sisi efek politiknya saja biar tidak terlalu gaduh," pungkas Ganjar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud serius memperjuangkan hak angket agar bergulir di DPR
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHadi menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memgajak semua pihak untuk mengawal demokrasi dalam ajang Pilpres 2024 berjalan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mempersilakan jika ada yang mengajukan hak angket tersebut.
Baca Selengkapnya