Ganjar minta Yanuelva, buronan pembobol Bank Jateng dihukum berat
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta polisi menghukum berat, Yanuelva Etlina, perempuan yang menjadi buronan kakap pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar. Dia yakin kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.
"Kita harapkan setelah ditangkap ini si Eva (Yanuelva) segera diproses. Dan itu pasti dengan pemberatan karena dia sengaja melarikan diri. Maka semua yang membikin kejahatan ya mesti diproses seperti itu," tegas Ganjar Pranowo di sela kunjungannya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Rabu (16/3).
Ganjar menyatakan kasus pembobolan Bank Jawa Tengah itu telah menjadi citra buruk bagi bank pelat merah itu. Apalagi tersangkanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2012 lalu.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
"Kita semua juga enggak nyaman. Saya sebagai pemilik (pemegang saham terbesar Bank Jateng) mewakili masyarakat Jateng dan provinsi juga enggak nyaman (ada kasus ini), " tegasnya.
Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi tertangkapnya Eva, terpidana kasus korupsi kredit dengan agunan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 15 Maret 2016.
Perempuan cantik yang buron 4 tahun itu ditangkap di kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Yanuelva merupakan buronan kelas kakap yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 39 miliar. Hukuman itu karena terbukti telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar.
Namun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa gagal mengeksekusi karena Eva kabur. Setelah empat tahun bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, akhirnya keberadaannya diendus aparat.
Perempuan cantik itu tak berkutik saat ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu setelah dua tahun menetap di sana.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), saat ini tim jaksa Kejari Kota Semarang sedang melakukan penjemputan di Medan, Sumatera Utara.
Rencananya DPO korupsi itu Rabu (16/3) hari ini diterbangkan dari Sumut ke Semarang dan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 18.00 WIB nanti.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca Selengkapnya