Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ganjar minta Yanuelva, buronan pembobol Bank Jateng dihukum berat

Ganjar minta Yanuelva, buronan pembobol Bank Jateng dihukum berat Ganjar bedah rumah veteran. ©2015 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta polisi menghukum berat, Yanuelva Etlina, perempuan yang menjadi buronan kakap pembobol Bank Jateng senilai Rp 39 miliar. Dia yakin kepolisian bisa mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional.

"Kita harapkan setelah ditangkap ini si Eva (Yanuelva) segera diproses. Dan itu pasti dengan pemberatan karena dia sengaja melarikan diri. Maka semua yang membikin kejahatan ya mesti diproses seperti itu," tegas Ganjar Pranowo di sela kunjungannya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Rabu (16/3).

Ganjar menyatakan kasus pembobolan Bank Jawa Tengah itu telah menjadi citra buruk bagi bank pelat merah itu. Apalagi tersangkanya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2012 lalu.

Orang lain juga bertanya?

"Kita semua juga enggak nyaman. Saya sebagai pemilik (pemegang saham terbesar Bank Jateng) mewakili masyarakat Jateng dan provinsi juga enggak nyaman (ada kasus ini), " tegasnya.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi tertangkapnya Eva, terpidana kasus korupsi kredit dengan agunan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa, 15 Maret 2016.

Perempuan cantik yang buron 4 tahun itu ditangkap di kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yanuelva merupakan buronan kelas kakap yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 39 miliar. Hukuman itu karena terbukti telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 39 miliar.

Namun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, jaksa gagal mengeksekusi karena Eva kabur. Setelah empat tahun bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, akhirnya keberadaannya diendus aparat.

Perempuan cantik itu tak berkutik saat ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Tukang Besi, Pancur Batu setelah dua tahun menetap di sana.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), saat ini tim jaksa Kejari Kota Semarang sedang melakukan penjemputan di Medan, Sumatera Utara.

Rencananya DPO korupsi itu Rabu (16/3) hari ini diterbangkan dari Sumut ke Semarang dan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 18.00 WIB nanti.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS
Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Bui Korupsi BTS

Jika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Baca Selengkapnya