Ganjar pecat 25 PNS Pemprov Jateng selama tahun 2014
Merdeka.com - Sejak Januari hingga Oktober 2014, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memecat 25 pegawai negeri sipil (PNS). Pemecatan dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat dimaksud di antaranya terjerat kasus pidana, menikah lagi tanpa izin istri, dan mangkir atau bolos kerja lebih dari 45 hari. Paling banyak yang mangkir itu," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Suko Mardiyono saat dikonfirmasi wartawan di kantor BKD Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/11).
Suko mengungkapkan, sebelum dipecat, BKD memproses pelanggaran PNS melalui sidang pembinaan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Dimana singkatan "PNS" sering digunakan? Singkatan-singkatan pekerjaan lucu ini cocok dibagikan ke orang lain sebagai hiburan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
"Sidang menghadirkan Inspektorat, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Perwakilan Yogyakarta, Biro Hukum, dan Kepala SKPD yang menjadi atasan PNS tersebut. Hasil sidang kami sampaikan rekomendasinya kepada gubernur. Beliau yang memutuskan dan akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat," ungkapnya.
Suko menjelaskan selain pemecatan, lima PNS yang mendapat sanksi ringan dan enam yang dikenai sanksi sedang. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.
"Sanksi ini dijatuhkan oleh atasan PNS langsung. Sedangkan sanksi sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji," jelasnya.
Dari semua yang menjalani sanksi ringan hingga berat, lanjut Suko, seluruhnya merupakan pegawai eselon III dan IV. Belum ada pejabat atau eselon I dan II yang mendapat sanksi. Rata-rata pelanggarannya sama, indisipliner dan mangkir dalam jangka waktu tertentu.
Suko mengakui pada era Gubernur Ganjar Pranowo memang disiplin pegawai diterapkan lebih ketat. Ganjar tidak bersedia kompromi jika ada PNS yang melanggar disiplin kepegawaian.
"Karena beliau (Ganjar) sudah perhatikan kesejahteraan PNS jadi kalau sudah melanggar ya dikenakan punishment. Tidak ada toleransi," tuturnya.
Ganjar Pranowo menambahkan, dirinya menginstruksikan penegakan regulasi sistem kepegawaian secara ketat. Namun penjatuhan sanksi tidak dilakukan sembarangan. Rekomendasi dari BKD masih dikrosceknya bahkan dengan memanggil PNS yang bersangkutan secara langsung.
"Saya tidak main-main, yang disodorkan BKD saya baca dan klarifikasi langsung," katanya.
Pemberian sanksi itu selain untuk pembinaan PNS yang bersangkutan juga untuk memberi contoh bagi pegawai lain.
"Kami mau mereka untuk taat, wong anda saya sudah kasih pekerjaan yang terukur, insentif saya kasih, maka kewajiban sekarang memberikan pelayanan paling baik. Kalau tidak maka mohon maaf saya tegas saja," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaDengan menahan haru, Ganjar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBerbagai elemen masyarakat memberikan kenang-kenangan perpisahan pada Gubernur Jateng
Baca SelengkapnyaGanjar Beberkan Sistem Pencegahan Korupsi yang Dibangun Selama 2 Periode di Jateng
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaPungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Baca SelengkapnyaMeritokrasi menjadi rujukan provinsi lain. Dibuktikan dengan anugerah Meritokrasi Tahun 2021 dari KASN.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaNamun karena aksi pencopotan baliho tersebut, acara kuliah umum dibatalkan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan kepada para pelaku untuk tidak berbuat semena-mena.
Baca Selengkapnya