Ganjar pecat Satpol PP yang jadi calo PNS, tipu korban Rp 350 juta
Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan akan memecat Supardi Monggol, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jateng. Supardi tersangkut kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Jateng.
Dalam melakukan aksinya, Supardi menggunakan tiga SK palsu pengangkatan anaknya sebagai PNS di lingkungan Pemprov Jateng untuk meyakinkan korban. "Kalau ini saya pastikan kena sanksi berat, dipecat pokoknya mbuh dengan hormat atau tidak," tegas Ganjar di Kantor Pemprov Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (9/6).
Ganjar melakukan pemecatan dilakukan karena kesalahan Supardi dinilainya sangat berat. Apalagi, yang bersangkutan sudah menjadi calo CPNS dan melakukan aksi tindak pidana berupa penipuan. "Saya tidak menolerir yang kayak gini," tandasnya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Ganjar mengaku sudah menerima hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng. "Rekomendasi dari BKD pun menyatakan kesalahan Supardi sudah tidak bisa diampuni sehingga harus mendapatkan sanksi maksimal.
Dari hasil penyelidikan internal, kata Ganjar, ternyata rekam jejak yang bersangkutan buruk karena pernah juga melakukan aksi penipuan yang sama pada tahun 1994. "Surat dari BKD sudah saya terima. Tinggal saya teken. Tapi saya ingin memanggil yang bersangkutan dulu untuk tahu lebih dalam persoalan dari orangnya secara langsung," ujarnya.
Tapi, keinginan Ganjar untuk memanggil dan menginterogasi Supardi secara langsung tidak berhasil. Meski sudah dua kali Ganjar memanggil, dua kali pula Supardi mangkir.
Ganjar meminta kepada Kepala Satpol PP Pemprov Jateng M Asrofi untuk memanggil dan menjemput paksa Supardi untuk dihadapkan kepadanya. "Saya sudah bicara dengan bosnya, tapi yang bersangkutan lari sehingga saya minta untuk dijemput," tandasnya.
Sebelumnya, diduga melakukan penipuan penerimaan PNS, Supardi anggota Satpol PP Pemprov Jateng, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, Jumat (3/6) di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Albertus Purwidyanto (51) warga Jangli Krajan, RT 1/ RW6, Kota Semarang yang melaporkan oknum Satpol PP ini mengaku telah tertipu dan mengalami kerugian totalnya hingga mencapai Rp 350 juta.
Albertus saat melapor menceritakan bahwa dirinya yang mempunyai tiga orang anak, sekitar tahun 2014 silam, dia dikenalkan kepada Supardi oleh seorang tetangganya yang juga anak buah dari Supardi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaDia dipecat setelah viral video dugaan pungli dengan meminta biaya administrasi sebesar Rp5 ribu ke pembeli.
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca Selengkapnya